Polisi Tembak Polisi

Pujian Bernada Sindiran, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Bertobat : Sebelum Membeku

Kuasa hukum Brigadir J rela puji Putri Candrawathi agar melakukan hal ini, 'kembalilah ibunda yang cantik jelita'

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase foto Official iNews/TribunnewsBogor
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak minta Putri Candrawathi untuk segera melakukan hal ini hingga rela Fuji istri Ferdy Sambo 

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak minta Putri Candrawathi untuk segera bertobat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak minta Putri Candrawathi untuk segera bertobat (Kolase foto Official iNews/TribunnewsBogor)

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"

Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.

Baca juga: Meski Hukumannya Menakutkan, Putri Candrawathi Tetap Pede Pamer Tas Berharga Puluhan Juta

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak hanya itu, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Maruf pun turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, hingga berita ini dilansir belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait tak melakukan penahanan kepada tersangka Putri Candrawathi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved