Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Sandang 2 Status Tersangka, Pembunuhan Brigadir J dan Obstruction Of Justice

Inilah daftar tersangka dalam dua perkara dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 7 jam. Pengamat kecewa lihat rekonstruksi yang berlangsung hari ini, Selasa (30/8/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Inilah daftar tersangka dalam dua perkara dalam kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Proses hukum terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus berjalan.

Setidaknya ada dua perkara yang muncul dalam kasus tersebut.

Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Perkara kedua adalah kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.

Dalam setiap perkara ini, tim penyidik Polri telah menetapkan sejumlah tersangka.

Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini menyandang dua status tersangka, yaitu obstruction of justice dan otak pembunuhan sang ajudan.

Selengkapnya, berikut daftar tersangka dan peran mereka dalam dua perkara kasus meninggalnya Brigadir J:

1. Perkara Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pada narasi awal, Bharada E adalah sosok yang terlibat tembak menembak dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Di lain hari diketahui, narasi tersebut hanyalah rekayasa alias skenario yang dirancang Ferdy Sambo.

Sosok kedua yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf adalah warga sipil yang menjadi sopir sekaligus asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved