Viral di Medsos

Merinding, Momen Habib Bahar Peluk Habib Rizieq Usai Bebas, Jamaah Kompak Ucap 'Allahu Akbar'

Video pertemuan Habib Bahar temui Habib Rizieq viral di media sosial, suasana semakin merinding saat keduanya berpelukan.

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase foto tangua-an layar dari twitter @muhammad_assawed
Momen Habib Bahar usai bebas temui Habib Rizieq Shihab dengan suasana haru. Video pertemuan Habib Bahar dengan Habib Riziq viral di media sosial. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Habib Bahar Bin Smith resmi bebas pada Kamis (1/9/2022) kemarin.

Usai bebas, Habib Bahar langsung melepas kerinduannya dengan menemui Habib Rizieq Shihab di Pertamburan, Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, pertemuan antara Habib Bahar dengan Habib Rizieq itu pun viral di media sosial.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Twitter Ustadz Muhammad Assawed yang merupakan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, @muhammad_assawed pada Kamis (1/9/2022), unggahan video itu pun akhirnya viral.

Dalam sebuah unggahan video yang viral, tampak Habib Bahar memeluk erat penuh rindu kepada Habib Rizieq Shihab.

Bahkan momen itu pun seketika merinding saat jamaah kompak mengucapkan ‘Allahu Akbar, Allahu Akbar, Shollu Ala Muhammad,’

Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, 4 Perwira Polda Metro Jaya Ditahan, Sempat Seteru dengan Habib Rizieq

Hingga video itu pun dibanjiri komentar warganet.

“Allahumma sholli ala Muhammad wa ala ali Muhammad

Rindu yang lama terpendam.
Semua cinta karena Allah azza wa jalla
Barakallahu fikum,” tulis komentar @dam***.

“Rasanya terharu sekaligus bahagia,” tulis @nkr***.

“Haru dan bahagia. Bangga kami punya mereka, semoga Allah melindungi semua perjuangannya aamiin,” tulis @hen**.

“Panjang umur sehat wal'afiat selalu habibana,” tulis @bil***.

“Masya Allah terharu tak terasa air mata menitik melihat vidio ini, in shaa Allah akan memberi perubahan untuk bangsa Indonesia, Aamin Yaa Rabbal Aalamiin...,” tulis @ang***.

Video unggahan itu pun dibenarkan oleh pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

“Iya (Habib Bahar dan Habib Rizieq bertemu),” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022) malam kemarin.

Menurut pengacara Habib Rizieq, pertemuan di antara keduanya tersebut merupakan menjalin silaturahmi yang diisi dengan dakwah.

Baca juga: Sosok Habib Rizieq Menurut Warga Megamendung Bogor : Baik, Santun dan Ceramahnya Bagus

“Ada (dakwah),” singkatnya.

“Tema seputar fiqih dan akhlak aja,” sambungnya.

“Dari HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi,” lanjutnya.

Bahkan Aziz Yanuar juga membeberkan, Habib Bahar dan Habib Rizieq saat ini sudah memulai kembali aktivitasnya untuk berdakwah.

“Iya, memang seorang guru dan dai tugasnya demikian,” tandasnya.

Sekedar informasi, Habib Bahar bebas dari Rutan Polda Jabar, Kamis (1/9/2022) pukul 03.00 WIB dini hari. 

Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar hanya dijemput oleh tim kuasa hukum dan beberapa kerabatnya saja. 

"Sudah tadi pagi Habib ke luar dari Rutan Polda Jabar, jam 3 pagi. Dijemput sama teman-teman kuasa hukum dan kerabatnya saja," ujar Ichwan, saat dihubungi Kamis (1/9/2022) kemarin dikutip TribunJabar.id.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Akan ke Markaz Syariah di Bogor, Ini Respon Warga Megamendung

Habib Bahar Menuju Pesantren di Bogor

Momen Habib Bahar usai bebas temui Habib Rizieq Shihab dengan suasana haru
Momen Habib Bahar usai bebas temui Habib Rizieq Shihab dengan suasana haru (Kolase foto tangua-an layar dari twitter @muhammad_assawed)

Dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.id, usai bebas, kuasa hukum Habib langsung menuju ke pesantren miliknya di Bogor.

Habib Bahar pun menyampaikan terima kasih kepada jamaah yang telah mendukungnya. 

"Kondisi Habib sehat, seger. Tadi Habib juga menyampaikan salam ke umat, beliau ingin fokus dulu dengan keluarga, ingin mengajar di pondok pesantren dulu, fokus sama santri-santrinya," katanya.

Sebelumnya, vonis Habib Bahar bin Smith diperberat Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi tujuh bulan kurungan penjara. 

Baca juga: Habib Rizieq Dikabarkan Bakal ke Megemandung, Warga : Gak Diramein Pasti

Dalam salinan putusan Hakim PT Bandung dari laman Mahkamah Agung (MA) Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Hakim Ketua Untung Widiarto, dalam putusannya.

Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap. 

Hakim pun memerintahkan agar Bahar dibebaskan dari penjara, lantaran vonis 7 bulan penjara yang diberikan sudah habis, dikurangi masa penahanan yang dijalaninya. 

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved