Polisi Tembak Polisi

Ngeri ! Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo CS Bisa Bebas dari Kasus Brigadir J, Terkuak Alasannya

Komnas HAM khawatir Ferdy Sambo CS bisa bebas dari jeratan hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J, terkuak alasannya

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
kolase TribunBogor
Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik khawatir Ferdy Sambo CS bisa bebas dari jeratan hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J, terkuak alasannya 

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah dipecat sebagai anggota Polri pada sidang etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022) lalu di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan.

Namun, Ferdy Sambo pun mengajukan banding seusai putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Beda Versi Penembakan Brigadir J menurut Ferdy Sambo dan Video dari Humas Mabes Polri

Selang beberapa hari setelah pemecatan, Ferdy Sambo dan keempat tersangka menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Pada rekonstruksi tersebut ada perbedaan keterangan antara Bharada E dan Ferdy Sambo soal penembakan terhadap Brigadir J.

Terungkap momen penuh air mata di sidang etik Ferdy Sambo. Suami Putri Candrawathi bereaksi tak terduga saat melihat para saksi menangis dicecar jenderal terkait kasus kematian Brigadir J
Terungkap momen penuh air mata di sidang etik Ferdy Sambo. Suami Putri Candrawathi bereaksi tak terduga saat melihat para saksi menangis dicecar jenderal terkait kasus kematian Brigadir J (kolase tribunnewsbogor.com)

Damanik menyebut Ferdy Sambo menyangkal telah menembak Brigadir J tetapi hanya memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan.

"Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu."

"Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo), 'nggak saya cuma menyuruh dia,' itu kan perbedaan yang substantif," katanya.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Kesimpulan Komnas HAM Soal Adanya Pelecehan Untungkan Istri Ferdy Sambo

Pengakuan Ferdy Sambo ini pun berbeda dengan video animasi yang dirilis oleh Humas Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Pada video berdurasi 2 menit 4 detik itu, Ferdy Sambo terlihat menembak Brigadir J setelah ditembak oleh Bharada E sebanyak tiga atau empat kali.

Setelah itu, Ferdy Sambo melanjutkannya dengan menembakkan ke arah tembok di bagian tangga serta lemari.

Untuk bagian tembok dekat tangga, Ferdy Sambo menembak sebanyak lima kali sedangkan di lemari sejumlah dua kali tembakan.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved