Polisi Tembak Polisi
Bongkar Temuan soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Ngotot : Publik Harus Tahu
Seperti diketahui, di awal kasus berhembus kencang soal kabar bahwa Putri Candrawathi sempat mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual serta pelecehan yang dialami Putri Candrawathi (PC) belakangan jadi polemik di tengah publik.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu menyebut bahwa dirinya adalah korban pelecehan dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itulah yang akhirnya jadi pemicu Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa Brigadir J karena dianggap telah 'menodai' Putri Candrawathi.
Kendati ngotot, pengakuan Putri Candrawathi soal jadi korban kekerasan seksual itu disangsikan banyak pihak.
Terlebih saat ini, Putri Candrawathi telah jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Blak-blakan soal Temuan Baru, Diduga Ada Lebih dari 2 Orang yang Tembak Brigadir J
Tak hanya itu, ibu empat anak itu juga dianggapi telah menjadi bagian dari pihak yang menghalang-halangi penyelidikan alias obstruction of justice.
Hal itu juga yang disorot aktivis HAM, Haris Azhar.
Dalam tayangan TV one News, Haris Azhar mengurai tanggapannya terkait dengan keterlibatan Putri Candrawathi di pusaran perencanaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digagas suaminya, Ferdy Sambo.
"Obstruction of justice, PC bagian dari situasi itu. Temuan Komnas HAM kan dikatakan bahwa ada membuat skenario, konsolidasi saksi, TKP, membuat narasi, penggunaan pengaruh jabatan. Dalam situasi itu memang tidak disebutkan PC ada di sana, tapi PC ikut ke rumah yang satu lagi, terjadinya peristiwa eksekusi," ungkap Haris Azhar dilansir TribunnewsBogor.com pada Sabtu (3/9/2022).
Lebih lanjut, Haris Azhar pun menyoroti soal Putri Candrawathi yang belum ditahan hingga kini.
Padahal Putri Candrawathi telah jadi tersangka atau pelaku pembunuhan Brigadir J.

"Dia jadi tersangka tapi tidak ditahan. Ini bisa dilihat sebagai, bahwa dia perempuan, perlu hidup dengan anak-anak, tapi di sisi lain dia bagian dari tindak pidana obstruction of justice," pungkas Haris Azhar.
Membandingkan kasus Putri Candrawathi dengan kasus lain, Haris Azhar mengurai tanggapan menohok.
Diakui Haris, banyak wanita di Indonesia yang harus membawa anak-anaknya ke penjara karena kasus hukum.