Polisi Tembak Polisi
Bongkar Temuan soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Ngotot : Publik Harus Tahu
Seperti diketahui, di awal kasus berhembus kencang soal kabar bahwa Putri Candrawathi sempat mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual serta pelecehan yang dialami Putri Candrawathi (PC) belakangan jadi polemik di tengah publik.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu menyebut bahwa dirinya adalah korban pelecehan dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itulah yang akhirnya jadi pemicu Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa Brigadir J karena dianggap telah 'menodai' Putri Candrawathi.
Kendati ngotot, pengakuan Putri Candrawathi soal jadi korban kekerasan seksual itu disangsikan banyak pihak.
Terlebih saat ini, Putri Candrawathi telah jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Blak-blakan soal Temuan Baru, Diduga Ada Lebih dari 2 Orang yang Tembak Brigadir J
Tak hanya itu, ibu empat anak itu juga dianggapi telah menjadi bagian dari pihak yang menghalang-halangi penyelidikan alias obstruction of justice.
Hal itu juga yang disorot aktivis HAM, Haris Azhar.
Dalam tayangan TV one News, Haris Azhar mengurai tanggapannya terkait dengan keterlibatan Putri Candrawathi di pusaran perencanaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digagas suaminya, Ferdy Sambo.
"Obstruction of justice, PC bagian dari situasi itu. Temuan Komnas HAM kan dikatakan bahwa ada membuat skenario, konsolidasi saksi, TKP, membuat narasi, penggunaan pengaruh jabatan. Dalam situasi itu memang tidak disebutkan PC ada di sana, tapi PC ikut ke rumah yang satu lagi, terjadinya peristiwa eksekusi," ungkap Haris Azhar dilansir TribunnewsBogor.com pada Sabtu (3/9/2022).
Lebih lanjut, Haris Azhar pun menyoroti soal Putri Candrawathi yang belum ditahan hingga kini.
Padahal Putri Candrawathi telah jadi tersangka atau pelaku pembunuhan Brigadir J.

"Dia jadi tersangka tapi tidak ditahan. Ini bisa dilihat sebagai, bahwa dia perempuan, perlu hidup dengan anak-anak, tapi di sisi lain dia bagian dari tindak pidana obstruction of justice," pungkas Haris Azhar.
Membandingkan kasus Putri Candrawathi dengan kasus lain, Haris Azhar mengurai tanggapan menohok.
Diakui Haris, banyak wanita di Indonesia yang harus membawa anak-anaknya ke penjara karena kasus hukum.
Konstruksi tersebut seolah menggambarkan alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki anak balita.
"Jika dilihat dari komparatif dari kasus lain. Soal anak, banyak anak yang enggak diurus juga sama negara. Soal perempuan, enggak kurang-kurang perempuan harus bawa anaknya di penjara," ungkap Haris Azhar.
Baca juga: Mati-matian Bela Brigadir J, Ucapan Kamaruddin Simanjuntak Diprotes 3 Orang Termasuk Ahok, Kenapa?
Tanggapan Komnas Perempuan
Mendengar sorotan dan komentar tajam Haris Azhar, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah tak tinggal diam.
Kepada sang aktivis, Siti Aminah pun menceritakan temuan-temuanya terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Diakui Komnas Perempuan, ada dua hal penting perihal temuan barunya.
Yakni adalah relasi kuasa terkait umur dan senjata.

Dua poin tersebut diduga merujuk pada Brigadir J yang berusia muda dan memiliki senjata selaku ajudan Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, di awal kasus berhembus kabar bahwa Putri Candrawathi sempat dilecehkan Brigadir J.
Namun belakangan, isu tersebut hilang usai penyidik kepolisian menutup laporan Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Baca juga: Tak Ada Ampun Lagi, Jenderal Listyo Sigit Pecat 2 Pengikut Ferdy Sambo, Rekam Jejaknya Terkuak
"Terkait relasi kuasa, relasi kuasa itu enggak hanya bisa dilihat dari status sosial. Tapi juga konstruksi gender. Kemudian usia muda yang secara fisik kepada lansia, kemudian juga kepemilikan senjata. Itu yang kami temukan di dalam kekerasan seksual yang dialami ibu P," ujar Siti Aminah.
Tak hanya itu, Siti Aminah juga mengurai dua temuan baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi dari Brigadir J.
Temuan baru tersebut terkait dengan kondisi Putri Candrawathi saat diduga dilecehkan itu dalam keadaan sakit.
"Ada memanfaatkan kerentanan, ibu P dalam kondisi tidak sehat pada waktu itu (saat diduga dilecehkan Brigadir J), dan sedang tidur," ungkap Siti Aminah.
Melihat publik beramai-ramai menghujat Putri Candrawathi, Siti Aminah pun mengurai pembelaan.
Bahwa usai peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022, Putri Candrawathi sampai mengurung diri di rumah.
"Publik harus mengetahui, pasca-penembakan, ibu P tidak pernah keluar rumah karena dia malu, dia trauma, dan proses intervensi dari psikolog lah yang membantu dia sedikit demi sedikit publik. Baru Agustus Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa memintai keterangan kepada ibu P," imbuh Siti Aminah.
Lebih lanjut, Siti Aminah pun menanggapi komentar sinis soal Putri Candrawathi yang belum ditahan hingga saat ini.
Menurut Siti Aminah, hal tersebut adalah hal yang lumrah.
Baca juga: Heran Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Akademisi Sindir Penyidik: Tidak Khawatir Melarikan Diri?
"Terkait dengan penahanan, harus diingat, ini baru proses penyidikan, bukan penghukuman, bukan pemidanaan. Penahanan menjadi kewenangan penyidik. Alasan penyidik karena alasan kemanusiaan, ia memilik balita. Apakah ini istimewa ? kami menjawab tidak, karena itu semestinya. Penyidik harus melaksanakan rekomendasi yang menyatakan penahanan sebelum persidangan adalah langkah terakhir dan sesingkat mungkin," kata Siti Aminah.
Enggan berpanjang lebar, Komnas Perempuan pun mengakui bahwa pihaknya telah banyak membantu banyak kasus terkait perempuan yang hendak masuk penjara.
"Teman-teman bisa mengecek bagaimana rekomendasi Komnas Perempuan terhadap kasus-kasus yang ada, memang tidak semua kasus diberitakan dan menjadi hal yang mendapatkan perhatian publik. Kita dorong kepolisian bahwa perlakuan terhadap ibu P itu juga berlaku untuk perempuan yang lain," akui Siti Aminah.