Polisi Tembak Polisi
Terungkap Perilaku Aneh Brigadir J Sebelum Tewas Ditembak, Komnas HAM Sebut Seperti Orang Linglung
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Brigadir J sempat terlihat seperti orang kebingungan.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Awalnya, Ahmad Taufan Damanik membeberkan bahwa seluruh kamera CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J dirusak dan diambil oleh oknum polisi yang terlibat menghalangi penyidikan.
"Di dalam rumah TKP, iya CCTV dirusak, diambil, barang bukti digeser-geser, segala macam," bebernya.

Taufan menjelaskan, banyak kamera CCTV yang tidak bisa ditemukan oleh tim khusus (timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, untungnya, kamera CCTV yang ada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo ditemukan.
"Sehingga terbantahkan omongan Sambo yang bilang bahwa dia datang setelah Yosua meninggal," tuturnya.
Klaster CCTV
Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) bergerak cepat dalam mengusut kasus kematian Brigadir J
Hingga kini, Polri masih menyelidiki kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).
Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.

"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.(*)