Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J di Magelang, Kabareskrim: Tak Ada Olah TKP dan Bukti
Pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal kasus pelecehan yang dialaminya di Magelang kini menjadi perbincangan publik.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal kasus pelecehan yang dialaminya di Magelang kini menjadi perbincangan publik.
Banyak yang menduka, pengakuan Putri candrawathi ini merupakan skenario baru dikasus tewasnya Brigadir J.
Sebab, awalnya pihak Putri Candrawathi melaporkan kasus pelecehan yang disebut dilakukan oleh Brigadir J hingga berujung pembunuhan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh polisi hal tersebut tak terbukti, hingga kasusnya pun ditutup.
Kali ini, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J saat berada di Magelang.
Baca juga: Mengungkap Keganjilan PC Diperkosa Brigadir J, LPSK : Habis Dilecehkan Tapi Masih Panggil Almarhum
Hal itu terungkap lewat curhatan Putri Candrawathi kepada Komnas Perempuan.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyebut jika Putri Candrawathi diperkosa pada sore hari.
“Nah kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari,” kata Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dikutip dari Live Update Kompas.com bertajuk Kronologi Versi Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J pada Minggu (4/9/2022).

Butuh Alat Bukti
Bareskrim Polri mengungkapkan butuh alat bukti yang kuat untuk memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tetap akan memproses selama didukung dengan alat bukti.
Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.
Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari KompasTV
Baca juga: Saya Diperkosa Sore Curhat PC ke Komnas Perempuan, Kriminolog Bilang Hanya Kesimpulan
Baca juga: Bela Anak Buah Pakai Surat, Ahli Grafologi Sorot Tandatangan Ferdy Sambo

Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.