Polisi Tembak Polisi

Sindir Polri yang Tak Kunjung Tahan Putri Candrawathi, Penasihat Kapolri: Dulu Janjinya Transparan

Penasihat Ahli Kapolri sindir kasus tak ditahannya Putri Candrawathi lantaran istri dari seorang Jenderal, terkuak alasannya

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
Kolase foto Ist/TribunnewsBogor
Penasihat Ahli Polri buka suara soal alasan Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran anak kecil, hingga sindir kasus tak ditahannya Putri Candrawathi lantaran istri dari seorang Jenderal, terkuak alasannya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi buka suara soal penanganan kasus Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Irjen Aryanto Sutadi menyebut bagaimana pengembalian kepercayaan publik terhadap Polri, yang dimana nama Polri sendiri sudah tercoreng di mata publik semenjak menangani kasus pembunuan Brigadir J.

Irjen Aryanto Sutadi juga sempat heran, mengapa Kapolri diawal kasus pembunuhan Brigadir J cepat tanggap dengan merilis berita acara.

"Saya yakin bapak Kapolri mantau tiap hari," dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOneNews pada Senin (5/9/2022).

Penasihat Ahli Kapolri itu juga menyebut dipastikan Polri menempuh langkah-langkah yang sekiranya dapat memulihkan nama yang sudah tercoreng di mata publik.

"Kapolri dulu kan pernah transparan, bikin tim khusus, kemudian semua yang salah dihukum, cepat berita acaranya. Cuma di tengang-tengah itu ada yang merugikan menurut saya tapi kok enggak terkoreksi," jelasnya.

Baca juga: Klaim Korban, Putri Candrawathi Diam Dihadapan LPSK, Pakar Forensik Curiga Istri Sambo Kena Doktrin

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube tvOneNews pada Senin (5/9/2022), dirinya selalu mempertanyakan apakah ada kekeliruan daripada orang dilapangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau memang adanya arahan.

"Itu saya enggak ngerti, tapi yang jelas ketidak lancaran penjelasan dari Polisi kepada publik ini sumbernya ada dua," kata Dia.

"Cari Bareskrim yang menangani kasus itu, dan kemudian cari Humas (Polri) yang bagian ngomong gitu," sambungnya.

Namun, menurutnya Humas Polri tak dapat menginput data banyak dari penyidik sehingga tak bisa berbicara apapun.

Di sisi lain, banyak publik yang mempertanyakan apakah Putri Candrawathi merupakan sosok Istri dari seorang jenderal sehingga dirinya tidak ditahan.

Irjen Aryanto Sutadi membongkar terkait pertanyaan publik yang selalu dipertanyakan.

Baca juga: Minta Putri Candrawathi Segera Ditahan, IPW Sindir Pernyataan Kapolri : Tidak Konsisten

Menurutnya, hal tersebut bisa masuk akal dalam segi hukum.

"Kalau dari segi hukum masuk akal, tapi kalau dari segi aspek keadilan ya tidak masuk akal karena kan itu sangat tidak adil," bebernya.

Dirinya juga menceritakan dari segi pengalamannya di bidang Polri, bahwasannya mengapa Putri Candrawathi masih belum ditahan, lantaran penyidik menunjukkan belum yakin benar bahwa PC hukumannya tidak seberat Ferdy Sambo.

Meski dikenakan pasal 340 untuk Putri Candrawathi dengan bukti CCTV dan sebagainya, namun Istri Ferdy Sambo hingga kini proses penahannya tidak berkelanjutan.

Lantas, haruskah ada penekanan dari publik?

Ya menurut Irjen Aryanto Sutadi, tanpa diminta publik sudah menekan berbagai pihak untuk menahan Putri Candrawathi.

"Saya tidak tahu kok sampai sekarang, tekanan ini tidak diperhatikan oleh Polisi," terangnya.

Penasihal Ahli Polri buka suara soal alasan Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran anak kecil
Penasihal Ahli Polri buka suara soal alasan Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran anak kecil (Kolase foto Ist/TribunnewsBogor)

Jika alasan tidak ditahannya Istri Ferdy Sambo lantaran memiliki seorang anak kecil, Irjen Aryanto Sutadi menyebut hal tersebut tidak berlaku.

"Kalau alasan anak kan tidak mempengaruhi untuk ditetapkan sebagai tahanan, ada model tahanan Kota, tahanan rumah itu sama juga masih bisa memelihara anak bisa macam-macam itu tahanan Kota," jelasnya.

"Cuma itu kalau mau ditentukan tahanan Kota saja secara Politis kan wah sudah ditahan gitu kan keseimbangan penindakan kepada orang ini tidak diskriminatif. Tapi sampai sekarang kan belum ditempuh untuk itu," tandasnya.

Baca juga: Ngaku Diperkosa Brigadir J, Putri Candrawathi Meringis Telepon Ferdy Sambo: Aku Takut

Perlakuan Istimewa 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polri diduga memberikan perlakuan istimewa kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebab, pihak kepolisian memilih tak menahan Putri Candrawathi meskipun sudah bersatus tersangka kasus pembunuhan berencanan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Putri Candrawathi diberikan keringanan hanya dengan wajib lapor ke polisi dua kali seminggu.

Bahkan, wanita yang kerap disapa Bu Putri itu bebas kapan saja untuk datang wajib lapor kepolisi.

Hal ini diketahui setelah Putri Candrawathi selesai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

Putri Candrawathi diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022).

Istri Ferdy Sambo ini diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.

Baca juga: ‘Gak Logis!’ Geram Pengacara Brigadir J, Singgung Komnas Perempuan Buat Hipotesis Sesat Pelecehan

"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.

Ia menyampaikan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan.

Pemeriksaan kali ini merupakan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.

Arman Hanis menyatakan kliennya saat ini tak ditahan namun tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua minggu sekali oleh penyidik timsus Polri.

"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman HanisKamis dini hari.

Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.

"Belum tau juga, belum. InsyaAllah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," kata dia.

Alasan Kemanusiaan

Rupanya, alasan kemanusiaan yang membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh polisi.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Baca juga: Saya Diperkosa Sore Curhat PC ke Komnas Perempuan, Kriminolog Bilang Hanya Kesimpulan

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"

Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Cuma wajib lapor, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh penyidik meski sudah berstatus tersangka
Cuma wajib lapor, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh penyidik meski sudah berstatus tersangka (Kolase Tribun Bogor)

Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, IRT yang Punya Bayi 1 Tahun Ditahan Karena Penganiayaan Ringan

Tak hanya itu, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Maruf pun turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, hingga berita ini dilansir belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait tak melakukan penahanan kepada tersangka Putri Candrawathi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved