Demo Kenaikan BBM
Diguyur Hujan Deras, Mahasiswa di Bogor Membubarkan Diri, Ini 3 Poin Tuntutannya
Sambil diguyur hujan deras massa aksi yang mulai berorasi semenjak pukul 15.30 WIB ini, membubarkan diri.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, membubarkan diri tepat pukul 17.05 WIB.
Sambil diguyur hujan deras massa aksi yang mulai berorasi semenjak pukul 15.30 WIB ini, membubarkan diri.
Berbagai tuntutan pun disampaikan ditengah guyuran hujan deras yang terjadi.
Namun, guyuran hujan deras tidak membuat suara mahasiswa menjadi ciut.
Dengan menggunakan pengeras suara, beberapa poin tuntutan disuarakan dengan lantang.
Adapun poin tuntutan yang dibacakan,yakni menantang Presiden untuk membatalkan kenaikan harga BBM, mendesak presiden untuk memprioritaskan masyarakat menengah kebawah, mendesak presiden untuk menunda proyek IKN dan proyek nasional lainnya.
Serta, prioritaskan mesubsidi BBM, mendesak Presiden untuk turun tangan soal rancangan KUHP, dan minta agar pasal-pasal kontroversial direvisi, mendesak Presiden untuk mencopot Menteri Energi dan Sumber daya Mineral, Direktur Pertamina, Komisaris dan jajaran pengurus lainya.
Koordinator aksi, Nana Mulyana mengatakan, pihaknya menyoroti kenaikan harga BBM bersubsidi yang belakangan terjadi.
"Pasalnya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kali ini kita nilai adalah sebuah kegagalan pemimpin Bumi pertiwi dalam menjalankan nahkodanya," ujarnya.
Kegagalan itu, dikihat dari Joko Widodo yang tak mampu memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.
Terutama, masyarakat menengah kebawah, yang saat ini memang sangat terdampak atas kenaikan harga BBM ini.
"Masyarakat menengah kebawah tentunya sangat terdampak ketika harga BBM Bersubsidi dinaikan, ketika Bahan Bakar Minyak dinaikkan maka bahan pokok lainnya pun akan ikut naik pula," paparnya.
Lebih lanjut, massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini pun menyampaikan tuntutan lainnya.
Nana Mulyana, mengatakan, para mahasiswa ini melihat polemik yang menggucang Bumi pertiwi.
"Dari banyaknya pasal kontroversial dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang kita nilai seperti terlahir kembali produk kolonial gaya baru," paparnya.
Hingga sekarang, lanjut Nana, ada 14 pasal kontroversial dalam RKUHP, salah satunya adalah pasal 218 dan 207 soal menghina presiden dan pejabat pemerintahan akan dipidana.
"Selain itu kami menilai hal ini ambigu, pasal tersebut mencerminkan kemunduran Bumi pertiwi, yang kita pahami majunya sebuah Negara itu karena adanya check and balance didalamnya," katanya.
jika suara-suara rakyat dibatasi, masih kata Korlap Aksi, bagaimana cara masyarakat mengontrol stabilitas negara.
"Yang paling penting, ketika pejabat lembaga setingkat negara proporsional dalam menjalankan tupoksinya," tandasnya