Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pencabulan di Bogor

Pengakuan Pria yang Cabuli Anak Disabilitas di Kota Bogor, Pelaku Nafsu Lihat Korban

Dirinya harus rela menerima kenyataan tersebut usai melakukan perbuatan bejatnya pada GSN yang merupakan seorang penyandang disabilitas.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Pelaku pencabulan terhadap GSN (13) anak penyandang disabilitas yang berhasil diringkus polisi, Selasa (6/9/2022).   

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - AJ (23) yang melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap GSN (13) di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, harus rela terancam hukuman 5-15 tahun penjara.

Dirinya harus rela menerima kenyataan tersebut usai melakukan perbuatan bejatnya pada GSN yang merupakan seorang penyandang disabilitas.

AJ yang merupakan seorang security ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan polisi.

Dirinya mengakui, bahwa yang dilakukannya ini terdorong hawa nafsu.

"Iya (sambil menganggukan kepala)," singkat AJ saat dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Pria yang Cabuli Anak Disabilitas di Kota Bogor Diringkus Polisi, Pelakunya Ternyata Security

AJ yang merasa nafsu kepada GSN kemudian melakukan aksi bejatnya.

"Saya kebetulan nongkrong disitu (di sekitaran taman dan danau VBI). Ada pribuminya disitu. Nah si GSN ini dipanggil," ungkapnya.

Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa korban yang ia cabuli merupakan penyandang disabilitas.

"Tapi, saya tidak tahu bahwa dia itu punya keterbelekangan mental. Gatau juga saya. Langsung saja saya pegang anaknya," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, AJ berhasil diamankan dan diringkus usai kepolisian memeriksa lima orang saksi sekaligus.

"Saksi 5 tapi yang baru kita tetapkan tersangka baru satu orang," kata Dhoni saat dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota.

Peran saksi dalam kasus ini, sambung Dhoni, tidak ada yang membantu pelaku AJ melakukan pemcabulan pemerkosaan.

Sehingga, saat ini, dari kasus ini, baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena peran dari mereka tidak ada peran untuk membantu dan sebagainya. Tapi memang yang sebenarnya yg kita tetapkan satu orang," tandasnya (*).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved