Polisi Tembak Polisi

Target Bebaskan Bharada E Meski Terancam Hukuman Mati, Pengacara Singgung Intimidasi Ferdy Sambo

Pengacara Bharada E targetkan kliennya bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ini alasannya

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
Kolase foto ist/tribunnewsbogor
Ronny Talapessy sebut targetkan Bharada E bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

Ronny Talapessy juga membeberkan alasan Bharada E menolak adegan bersama Ferdy Sambo saat rekonstruksi, lantaran adanya perbedaan versi cerita.

Maka dari itu, peran Bharada E akhirnya digantikan oleh peran pengganti.

"Tapi kan rekonstruksi ini harus berjalan terus jadi perbedaan ini dicatat oleh penyidik begitu," kata Dia.

Pengacara Bharada E pun mengungkap bahwa keterangan kliennya sudah sesuai disampaikan dalam BAP.

Ronny Talapessy sebut targetkan Bharada E bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Ronny Talapessy sebut targetkan Bharada E bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Kolase foto ist/tribunnewsbogor)

Pasalnya, Bharada E konsisten dalam pendiriannya meski keterangan dari para tersangka lainnya berbeda.

"Makanya kemarin terjadi perbedaan-perbedaan itu, karena klien saya tetap konsisten, tetapi karena ada perubahan dari tersangka lain silahkan saja," terangnya.

"Itu kan hak mereka, tapi itu nanti kita uji di pengadilan, kan alat bukti itu kan tidak hanya saksi, ada ahli, ada petunjuk," sambungnya.

Baca juga: Beberkan Perlakuan Komnas HAM, Jhonson Panjaitan Ungkap Jebakan Memilukan Brigadir J : Saya Sedih

Kondisi Bharada E pasca rekonstruksi pun menurutnya berjalan dengan lancar meski ada rasa trauma.

Namun bagaimana pun ketika Bharada E dalam posisi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, dikatakan memang sedikit berat bagi kliennya.

"Tetapi sekarang klien saya kerena sudah ada pendampingan juga dari psikolog, psikiater, ada juga pendampingan rohaniawan, jadi klien saya kondisinya stabil," jelasnya.

Pasal Bharada E

Ronny Talapessy juga menyebut pasal yang disangkakan kepada kliennya yakni dengan ancaan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Ya kalau kita lihat di sini kan yang disangkakan itu pasal 338 junto 340 ya, di situ ditulis dengan sengaja, perlu saya sampaikan di sini bahwa klien saya itu tidak ada punya niat dan dengan sengaja ini dia tidak ada kesengajaan karena berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," tegasnya.

Pengacara Bharada E menegaskan bahwa jika kesengajaan itu artinya kliennya itu mengetahuinya dan menghendaki kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun Ronny Talapessy dengan tegas menyebut hal tersebut tak diketahui sama sekali oleh Bharada E sehingga lebih baik diuji dipengadilan nanti.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved