Polisi Tembak Polisi
Beberkan Perlakuan Komnas HAM, Jhonson Panjaitan Ungkap Jebakan Memilukan Brigadir J : Saya Sedih
Pengacara Brigadir J marah kepada Komnas HAM yang sebelumnya mendukung dan saat ini berbalik menuding Brigadir J
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang belakangan ini dilontarkan oleh Komnas Perempuan, tuai sorotan berbagai pihak.
Pasalnya, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mendiang Brigadir J secara tiba-tiba muncul.
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan ikut geram menanggapi soal kasus tersebut.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (6/9/2022), Johnson Panjaitan menyebut saat pihaknya melaporkan Ferdy Sambo dengan istrinya pada kamis (18/8/2022) lalu.
Diketahui Putri Candrawathi sudah lebih dulu melaporkan soal pelecehan seksual di Duren Tiga dan perencanaan pembunuhan.
"Ada dua (kasus yang dilaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi), dan dengan tegas pada waktu itu institusi Polri mengatakan tidak ada tindak pidanya meskipun sampai saat ini kami belum diberikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) soal itu," kata pengacara keluarga Brigadir J ini.
Johnson Panjaitan menuturkan pelaporan kekerasan seksual yang dilontarkan oleh Komnas Perempuan dalam pengakuan Putri Candrawathi, secara tiba-tiba muncul saat rekonstruksi di Magelang.
Baca juga: Kejujuran Putri Candrawathi Akan Diuji Pakai Lie Detector, Saksi Kunci Ini Juga Ikut Diperiksa
"Prakteknya borongan langsung, jadi rekonstruksinya langsung tiga, gak ada pelaporan, tiba-tiba muncul," kata Dia.
"Kalau kita perhatikan dengan sangat sungguh-sungguh, sebenarnya ini semua kan berkasnya hancur, kita berkali-kali di sini berbicara bahwa barang bukti hancur semua obstruction of justicenya sangat luar biasa karena itu mereka mengejar pengakuan," terangnya.
Pengacara keluarga Brigadir J juga menyebut bahwa Direktur Pidana Mabes sempat mengatakan hal tersebut akan menggunakan metode saksi mahkota (tersangka/terdakwa).
"Saya kira ini juga jebakan yang mulai makin canggih," tegasnya.
Meringankan
Johnson Panjaitan membeberkan mengapa tidak adanya laporan kekerasan seksual namun secara tiba-tiba saat rekonstruksi, kasus tersebut dimunculkan, sementara yang melaporkan (pihak Brigadir J) di stop.
"Jadi skenario awal bahwa dia ingin menggunakan pasal 48 (daya paksa), 49 (pembelaan terpaksa) untuk meringankan atau menggeser ya ini tetap dilakukan isu pelecehan seksual," jelasnya.
Baca juga: Sempat Emosional Beda Versi Cerita dengan FS, Ternyata Sosok Ini yang Bantu Bharada E Konsisten
"Cuma kesedihan jadi makin bertambah, saya agak marah ke rekan saya itu, karena saya merasa kok Brigadir J sudah didalam kuburan, keluarganya menanggung beban ini secara berat, kok masih mau diadilin lagi mau dituntut lagi," ucapnya dengan nada meninggi.