Polisi Tembak Polisi
Terkuak, Peran Kombes Agus Dalam Perusakan CCTV Kasus Brigadir J, Polri Sebut Ada Pelanggaran Lain
Polri sebut peran Kombes Agus tak hanya perusakan CCTV dalam kasus Brigadir J, ternyata ini pelanggarannya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bongkar peran eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Kombes Agus diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus tak hanya berperan dalam perusakan CCTV saja.
Namun, Kombes Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, seperti diketahui Kombes Agus menjadi salah satu diantara tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal," kata Irjen Dedi Prasetyo.
"Dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," sambungnya.
Baca juga: Besok Ferdy Sambo Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Obstruction of Justice, Lokasinya Masih Rahasia
"Dalam obstruction of justice kan ada peran masing-masing, ada yang merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesional di olah TKP, menambahkan barang bukti di TKP dan lain sebagainnya," lanjut Irjen Dedi Prasetyo dalam tayangan Breaking NewsKompasTv, Selasa (6/9/20220.
Meski demikian, Irjen Dedi Prasetyo tak merinci terkait peran Kombes Agus dalam melakukan pelanggaran saat olah TKP.
Nantinya pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ini nanti akan dibuktikan semuanya di proses persidangan kode etik," katanya.
Kombes Agus Jalani Sidang Etik Hari Ini
Polri menggelar sidang kode etik terhadap Kombes Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada hari ini, Selasa (6/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Adapun dalam sidang ini dihadiri 14 saksi, dari Brigadir polisi satu (Briptu) hingga Brigadir jenderal (Brigjen).
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Agus Nurpatria)," kata Dedi.
Baca juga: Soroti Pengakuan Putri Dilecehkan di Magelang, Mantan Kabareskrim Heran dengan Sikap Ferdy Sambo