Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Besok Ferdy Sambo Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Obstruction of Justice, Lokasinya Masih Rahasia

Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Irjen Ferdy Sambo disebut bakal diperiksa sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Ferdy Sambo diperiksa pada Rabu (7/9/2022) esok hari.

"Yang bersangkutan, besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/9/2022) hari ini.

"Iya (terkait pemeriksaan obstruction of justice)," tambahnya.

Kendati demikian, Andi belum menjelaskan secara detail ihwal lokasi pemeriksaan obstraction of justice terhadap Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Target Bebaskan Bharada E Meski Terancam Hukuman Mati, Pengacara Singgung Intimidasi Ferdy Sambo

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

Kemudian ada Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rabu Esok Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved