Polisi Tembak Polisi

Terkuak, Peran Kombes Agus Dalam Perusakan CCTV Kasus Brigadir J, Polri Sebut Ada Pelanggaran Lain

Polri sebut peran Kombes Agus tak hanya perusakan CCTV dalam kasus Brigadir J, ternyata ini pelanggarannya

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kolase Kompas TV
Kadiv Humas Polri sebut peran Kombes Agus tak hanya perusakan CCTV dalam kasus Brigadir J, ternyata ini pelanggarannya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bongkar peran eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Kombes Agus diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus tak hanya berperan dalam perusakan CCTV saja.

Namun, Kombes Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, seperti diketahui Kombes Agus menjadi salah satu diantara tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J

"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal," kata Irjen Dedi Prasetyo.

"Dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," sambungnya.

Baca juga: Besok Ferdy Sambo Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Obstruction of Justice, Lokasinya Masih Rahasia

"Dalam obstruction of justice kan ada peran masing-masing, ada yang merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesional di olah TKP, menambahkan barang bukti di TKP dan lain sebagainnya," lanjut Irjen Dedi Prasetyo dalam tayangan Breaking NewsKompasTv, Selasa (6/9/20220. 

Meski demikian, Irjen Dedi Prasetyo  tak merinci terkait peran Kombes Agus dalam melakukan pelanggaran saat olah TKP. 

Nantinya pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Ini nanti akan dibuktikan semuanya di proses persidangan kode etik," katanya. 

Kombes Agus Jalani Sidang Etik Hari Ini

Polri menggelar sidang kode etik terhadap Kombes Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada hari ini, Selasa (6/9/2022) pukul 10.00 WIB. 

Adapun dalam sidang ini dihadiri 14 saksi, dari Brigadir polisi satu (Briptu) hingga Brigadir jenderal (Brigjen). 

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Agus Nurpatria)," kata Dedi. 

Baca juga: Soroti Pengakuan Putri Dilecehkan di Magelang, Mantan Kabareskrim Heran dengan Sikap Ferdy Sambo

Sebelumnya, sudah tiga perwira tinggi Polri diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui KKEP. 

Yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiguni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

7 Tersangka terkait Obstraction of Justice

Diwartakan Tribunnews, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Tolong Selamatkan Orangtua Saya Rintih Bharada E Soal Keluarganya Akan Dijebak Grup Ferdy Sambo

Dalam hal ini, Ferdy Sambo berperan menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Kemudian tersangka lainnya diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan CCTV) dan handphone.

"Pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi, Kamis (1/9/2022).

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved