Polisi Tembak Polisi
Ngotot Korban Pelecehan Brigadir J, Pengakuan Putri Candrawathi Diskakmat Pakar Hukum: Buktikan !
Menurut Pakar Hukum pidana, pengakuan Putri soal pelecehan seksual masih lemah karena belum didukung dengan alat bukti.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Ia pun mengatakan, seharusnya Putri Candrawathi bisa jujur jika memang benar ingin menjaga marwah keluarganya.
“Seharusnya kalau memang betul demi keluarga, apa salahnya disampaikan. Jadi tidak perlu malu lagi. Bicara hukum tidak ada malu lagi, tapi bicara bicara. Karena apapun yang terjadi yang menerima akibatnya adalah yang bersangkutan,” tandasnya.
Sementara itu, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mengungkap adanya kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari jerat hukuman mati.
Baca juga: Soroti Pengakuan Putri Dilecehkan di Magelang, Mantan Kabareskrim Heran dengan Sikap Ferdy Sambo
Ito Sumardi pun mengurai sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Polri bertindak sebagai penyidik.
“Penyidik itu mengumpulkan keterangan-keterangan alat bukti, bukti-bukti, kemudian mencocokan dengan dugaan pasal yang disangkakan. Jadi unsur-unsur pidananya itu harus bisa didukung dengan alat bukti dan barang bukti,” jelasnya.
Kemudian setelah itu, lanjutnya, bukti-bukti tersebut diserahkan ke JPU sebagai penuntut.
“Jaksa harus lebih cermat, kalau ada hal yang kurang harus segera dilengkapi. Makanya kalau ada proses itu ada P18, P19, P21, jarang yang langsung P21,” katanya.
Setelah berkas-berkas sudah lengkap untuk mengadili tersangka, barulah diserahkan ke pengadilan.
“Kalau ada kekhawatiran publik tentu bukan di kepolisian, tapi nanti di sidang pengadilan. Sidang pengadilan ini seberapa kuat kita menyajikan barang bukti, alat bukti dan keterangan ahli yang bisa meyakinkan hakim bahwa seorang terdakwa itu melakukan tindak pidana,” bebernya.
Sehingga ia menyebut bahwa kunci hukuman terhadap Ferdy Sambo ada di pengadilan, bukan di kepolisian atau kejaksaan.

Kemudian soal apakah Ferdy Sambo bisa lepas dari jerat hukuman mati, Ito Sumardi pun mengurai penjelasannya.
“Tentunya kita saja sepintas melihat dugaan pasal yang disangkakan kepada FS ini betul-betul sudah dirangkai,” kata dia.
Baca juga: Terkuak, Keterangan Putri Candrawathi Berubah, Ahli Kapolri Sebut Motif Pelecehan Masih Tanda Tanya
Pasal itu, kata dia, sudah dirangkai dengan hasil keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti, keterangan saksi ahli, forensik sebagai salah satu alat bukti, barang-barang bukti, ditambah lagi dengan bukti surat yang mengatakan bahwa dia mengakui salah dan bertanggung jawab semuanya.
“Ini semuanya yang akan disampaikan oleh penyidik kepada kejaksaan, dan pihak JPU akan penuntutan untuk didakwakan di pengadilan,” ujarnya.
“Saya optimis kasus ini bisa selesai sesuai dengan tuntutan dakwaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tambahnya lagi.(*)