Polisi Tembak Polisi

Sama-sama Lolos Lie Detector, Nasib Bharada E Serupa dengan Jessica Kopi Sianida ? Ini Kata Pengamat

Apakah nasib Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf akan bernasib sama dengan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida?

Editor: khairunnisa
Youtube channel Polri TV
Nasib Bharada E kini dipertanyakan usai membongkar kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Bharada E dinyatakan lolos dari uji lie detector alias berkata jujur 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih jadi atensi nasional.

Update terbaru dari kasus tersebut adalah tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sudah menjalani uji polygraph atau lie detector.

Ternyata, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dinyatakan jujur dalam memberikan pernyataan berdasarkan uji polygraph atau lolos lie detector.

Hasil tersebut mengingatkan kita pada kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso yang juga dinyatakan jujur dalam hasil lie detector.

Lalu, apakah Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E akan bernasib sama dengan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida?

Baca juga: Yakin Ada Penyiksaan di Kasus Brigadir J, Sosok Ini Bikin Ketua Komnas HAM Diam : Saya Berani Debat

Seperti diberitakan, hasil lie detector Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Jika masih ingat, terkait Jessica Kumala Wongso, dirinya juga sempat menjalani tes lie detector dalam kasus pembunuhan Mirna.

Kala itu Jessica Kumala Wongso mendapatkan pertanyaan apakah dirinya membunuh Mirna Salihin, lalu wanita tersebut membantahnya dengan tegas.

Jessica lalu lolos dari lie detector dan dinyatakan No Deception Indicated.

Akan tetapi Jessica tetap dijadikan terdakwa pembunuhan Mirna dan dihukum penjara selama 20 tahun.

Apakah Kuat Maruf Cs akan tetap dihukum meski telah jujur dalam tes lie detector?

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. (Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Sementara itu Irjen Purn Aryanto Sutadi, mengatakan dalam kasus Jessica, merupakan bukti lie detector tidak efektif.

Menurut Aryanto Sutadi orang yang sudah mahir atau pandai berbohong akan dengan mudah mengelabui lie detector.

Baca juga: Ini Sangat Serius Kata Mantan Kabareskrim Soal Dugaan Ada Perang Bintang di Kasus Ferdy Sambo

"Itu contoh kalau lie detector itu tidak berguna untuk yang sudah terbiasa bohong," ucap Irjen Purn Aryanto Sutadi dikutip TribunJakarta dari YouTube Kompas TV.

"Karena dia tenang, mau digebukin juga tenang-tenang aja," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved