Polisi Tembak Polisi

Sebut Lie Detector Tak Menjamin Kejujuran Putri, Eks Kabareskrim: Kalau Terlatih Gak Akan Takut

Eks Kabareskrim sentil soal lie detector yang tak menjamin kejujuran Putri Candrawathi saat diperiksa di Puslabfor Bareskrim, Sentul, Kabupaten Bogor

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
Kolase tangkapan Layar Ist/TribunnewsBogor
Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara soal pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diperiksa gunakan lie detector 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara soal pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menggunakan lie detector alias alat pendeteksi kebohongan kemarin, Selasa (6/9/2022).

Sekedar informasi, Putri Candrawathi kembali diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Puslabfor Bareskrim, Sentul, Kabupaten Bogor menggunakan lie detector.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Official iNews pada Rabu (7/9/2022), Komjen Susno Duadji mengatakan, menguji seseorang gunakan lie detector hanya bisa dibaca oleh pakarnya saja.

Lantaran lie detector merupakan alat yang menggunakan listrik dan dapat dilihat hanya melalui gelombang.

Komjen Susno Duadji juga mempertanyakan, apakah alat pendeteksi itu sudah bisa dipastikan sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kalau hanya gelombang denyut jantung, denyut darah, saat orang bohong kalau orang itu sudah terlatih ya tentunya enggak takut dengan alat itu,” kata Komjen Susno Duadji.

Baca juga: Terkuak, Keterangan Putri Candrawathi Berubah, Ahli Kapolri Sebut Motif Pelecehan Masih Tanda Tanya

Dirinya juga menyebut, jika tidak terlatih dalam menggunakan alat pendeteksi kebohongan, ART yang baru saja melihat lie detector tentu akan mengalami ketakutan.

“Nah sebenarnya mengetahui kebohongan tak perlu pakai alat itu bisa kok,” ucap Komjen Susno Duadji.

“Misalnya dilecehkan di Magelang, yaudah tinggal ada standar pengukurannya diatur dalam undang-undang KUHAP, dihukum acara 184 itu jelas sekali ada lima alat pengikutnya yaitu alat bukti,” sambungnya.

Sekedar informasi berikut isi Pasal 184 KUHAP :

1. Alat bukti yang sah ialah:


  • Keterangan saksi,

  • Keterangan ahli,

  • Surat,

  • Petunjuk, 

  • Keterangan terdakwa.

Baca juga: Soroti Sikap Santai Ferdy Sambo Saat Tahu Istrinya Dilecehkan, Eks Bareskrim: Gak Masuk Logika

2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Lanjut Komjen Susno Duadji membeberkan menguji kebohan dapat dilihat juga dari adanya saksi.

Namun jika saksi tak memiliki alat dukung bukti, sama saja hal tersebut tak akan berguna.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved