Polisi Tembak Polisi
Surat untuk Kapolri Sudah Disiapkan, Eks Pengacara Bharada E Punya Permintaan Khusus, Ini Isinya
Bukan sebagai tersangka, Deolipa Yumara merupakan sosok mantan pengacara Bharada E.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nama Deolipa Yumara selalu terselip dalam kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo.
Bukan sebagai tersangka, Deolipa Yumara merupakan sosok mantan pengacara Bharada E.
Deolipa Yumara kerap muncul memberikan pernyataan-pernyataan yang menghebohkan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Terbaru, Deolipa Yumara kembali muncul dengan pernyataan menggemparkan.
Ya, Deolipa Yumara, dikabarkan bakal melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (8/9/2022) besok.
"Ya kepada Kapolri. Besok," kata Deolipa dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Dipecat Bharada E, Deolipa Yumara Banting Setir Jadi Penyanyi, Ogah Dikasih Honor : Gw Kan Udah Kaya
Surat itu bertujuan mendesak Kapolri mencopot Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sementara itu, Emanuel Herdianto selaku kuasa hukum Deolipa Yumara menyatakan, pencopotan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua perwira tinggi (pati) Polri itu, pada penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Termasuk, tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan."
"Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? Padahal menurut ketentuan KUHAP, orang yang melanggar pasal pidana pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 itu harus ditahan," tuturnya.
Baca juga: Reaksi Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Ronny Talapessy: Kita Lagi Kesusahan
Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut ini isi lengkap surat Deolipa kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua MHutabarat alias Brigadir J.
Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;
2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);
3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.
Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 avat 4 KUH Pidana ditahan;
4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI.
Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jfelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,
5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memberbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main § dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.
Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;
6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentukan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri.
Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin intitusi kepolisian.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami fucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.