Polisi Tembak Polisi

Reaksi Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Ronny Talapessy: Kita Lagi Kesusahan

Ronny Talapessy menyebut kliennya, Bharada E kaget sekaligus tak menyangka mantan pengacaranya, Deolipa Yumara menggugat Rp 15 miliar.

Editor: Tsaniyah Faidah
KompasTV/Tribunnews.com
Ronny Talapessy menyebut Bharada E kaget digugat Rp 15 miliar oleh mantan pengacaranya, Deolipa Yumara atas kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ronny Talapessy ungkap reaksi kliennya, Bharada E saat digugat Rp 15 miliar oleh Deolipa Yumara.

Ia mengatakan bahwa Bharada E kaget sekaligus tak menyangka.

Apalagi saat ini, Ronny Talapessy mengklaim Bharada E sedang kesusahan dengan kasus Brigadir J.

"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny Talapessy menyebut kliennya saat ini masih fokus terkait perkara yang menjeratnya.

Bharada E hanya tidak percaya soal gugatan yang dilayangkan terhadapnya.

"Iya, nggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu (mengikuti proses kasus Brigadir J)," ucapnya.

Meski begitu, Ronny Talapessy tak ambil pusing mengenai gugatan itu.

Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara merupakan haknya.

"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," jelasnya.

Baca juga: Waduh ! Gugatan Naik Jadi Rp 25 Triliun, Deolipa Yumara Ngaku Sukses Ungkap Pengakuan Bharada E

Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa Yumara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved