BNN Musnahkan 4,7 Kuintal Barang Bukti Narkoba, 16 Tersangka Dibekuk

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan 4,7 kuintal barang bukti narkoba.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sebanyak sekitar 4,7 kwintal barang bukti narkoba dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Mako BNN Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (8/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sekitar 4,7 kuintal barang bukti narkoba dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Mako BNN Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (8/9/2022).

Barang bukti narkoba ini terdiri dari narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstasi.

"Ini pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan BNN untuk keempat kalinya di tahun 2022," kata Sekretaris Utama BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sukawinaya dalam sambutannya.

Barang bukti ini yang dimusnahkan ini antara lain berupa 235,52 kg sabu, 231,24 kg ganja dan 19.700 butir pil ekstasi.

Semua barang bukti ini adalah sitaan dari 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang berhasil diungkap BNN dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir.

"Dengan 16 tersangka dimana satu orang meninggal dunia yang diungkap selama periode bulan Juni hingga Agustus tahun 2022," kata Irjen Pol I Wayan Sukawinaya.

Sebelum pemusnahan, dilakukan pengujian barang bukti narkoba oleh tim lab khusus untuk membuktikan barang bukti tersebut benar-benar narkoba.

Kemudian pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakaran khusus.

Terpantau alat pembakar yang digunakan ini sebanyak dua unit dan sudah didesain sedemikian rupa ditempatkan menggunakan kendaraan mobil dilengkapi cerobong asap memanjang ke atas.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri para pejabat BNN RI, perwakilan Kejaksaan, BPOM, Bea Cukai, Forkopimda Kabupaten Bogor dan yang lainnya.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik sesuai dengan amanat pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 dan pasal 92 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap I Wayan Sukawinaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved