Kabar Artis
Heboh, Gitar Ardhito Pramono Kisaran Rp 20 Juta Pecah di Bagasi Pesawat, Musisi Sindir Hal Ini
Musisi Ardhito Pramono tampak membagikan kabar tak sedap soal pecahnya gitar sekitar Rp 20 juta di bagasse pesawat
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Damanhuri
Terlihat pula pohon dan kabel-kabel menjulan di sekitar bangunan.
"Ironically Beautiful," tulis Ardhito Pramono.

Sebelum video syur mirip dirinya viral, Ardhito Pramono juga sempat jadi perbincangan saat ditangkap karena narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Artis sekaligus musisi beken Ardhito Pramono (AP) ditangkap polisi terkait kasus narkotika jenis ganja.
AP ditangkap saat berada di kediamannya kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 02.00 dini hari, tanggal 12 Januari 2022.
Baca juga: Umumkan Bebas Dari Masa Rehabilitasi, Ardhito Pramono Langsung Manggung di Kawasan Sudirman
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara AP terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urin awal yang bersangkutan positif ya," kata Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).
Ady mengatakan, penagkapan yang dilakukan terhadap AP merupakan hasil pengembangan terkait penangkapan kasus narkoba sebelumnya di wilayah Jakarta Barat.
Saat diamankan polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja. Meski demikian, ia tidak menyebut secara rinci jumlah barang bukti yang diamankan.
"Yang bersangkutan saat ini tengah dilakukan pemerisksaan kesehatan," kata dia.
Kemudian pada 15 Maret 2022, kasus narkoba yang Ardhito Pramono telah dihentikan.
Kombes Ady Wibowo, Kapolres Metro Jakarta Barat mengungkapkan alasan kasus narkoba Ardhito Pramono tak dilanjutkan.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Saudara Ardhito, untuk dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab karena dalam kategori pengguna," ujar Kombes Ady Wibowo.
Agar memberikan kepastian hukum untuk Ardhito maka proses penyelidikan menggunakan restoratif justice.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, dilakukan restorative justice," kata Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi pada Selasa (15/3/2022).