Polisi Tembak Polisi

Sosok dan Peran AKP Dyah Candrawati di Kasus Brigadir J Terkuak, Sang Polwan Lesu Matanya Sembab

Ternyata AKP Dyah Candrawati tidak termasuk dalam pelanggar obstruction of justice atau pihak yang menghalang-halangi penyelidikan kasus Brigadir J.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Polri TV
Penampilan AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang disidang terkait pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (8/9/2022). Terlihat AKP Dyah Candrawati tertunduk lesu selama proses persidangan berlangsung 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang perwira wanita berpangkat Ajun Komisaris Polisi bernama Dyah Candrawati tertunduk lesu kala menjalani persidangan.

Di sidang kode etik hari ini, Kamis (8/9/2022), AKP Dyah Candrawati harus mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.

Untuk diketahui, AKP Dyah Candrawati adalah polwan pertama yang disidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo.

Dalam sidang kode etik yang diketuai Irwasum Polri Kombes Pol Rahmat Pamuji, AKP Dyah Candrawati menghadiri persidangan pukul 10.50 Wib.

Selama beberapa jam menjalani persidangan, AKP Dyah Candrawati tampak lesu.

Mata AKP Dyah Candrawati terlihat sembap dengan tatapan kosong ke arah lantai.

Baca juga: Tak Bisa Ngelak, Ini Tanda Fisik Ferdy Sambo Ngomong Jujur atau Bohong saat Dipasang Lie Detector

AKP Dyah Candrawati hanya sesekali menengok ke arah ketua persidangan sebelum akhirnya kembali menunduk.

AKP Dyah Candrawati tampak memikul beban serta rasa bersalah yang teramat berat atas kasus kematian Brigadir J.

Akibat keterlibatannya itu, AKP Dyah Candrawati dimutasi.

Diwartakan sebelumnya, AKP Dyah Candrawati adalah mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri. 

Penampilan AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang disidang terkait pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J. Terlihat AKP Dyah Candrawati tertunduk lesu selama proses persidangan berlangsung
Penampilan AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang disidang terkait pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J. Terlihat AKP Dyah Candrawati tertunduk lesu selama proses persidangan berlangsung (Youtube channel Polri TV)

Peran AKP Dyah Candrawati

Perihal persidangan AKP Dyah Candrawati, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sempat mengungkap fakta.

Ternyata AKP Dyah Candrawati tidak termasuk dalam pelanggar obstruction of justice atau pihak yang menghalang-halangi penyelidikan kasus Brigadir J.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice," kata Irjen Dedi Prasetyo dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Baca juga: Menguji Kejujuran Pembunuh Brigadir J, Ahli Hukum Ingatkan Polri Perhatikan Keterangan Saksi

Tak sama dengan Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati hanya masuk kategori melanggar kode etik jenis pelanggaran sedang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved