Polisi Tembak Polisi

Menguji Kejujuran Pembunuh Brigadir J, Ahli Hukum Ingatkan Polri Perhatikan Keterangan Saksi

Tes pemeriksaan dengan lie detector itu dilakukan Bareskrim Polri terhadap Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf.

Tayang:
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan layar Kompas TV
Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana berbicara pentingnya keterangan saksi dalam pengadilan selain bukti alat lie detector. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah selesai menjalani tes pemeriksaan dengan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Tes pemeriksaan dengan lie detector itu dilakukan Bareskrim Polri terhadap Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk.

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ujar Brigjen Andi Rian.

Lebih lanjut, Brigjen Andi Rian mengatakan tiga tersangka, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilakukan uji kebohongan dengan hasil jujur.

Meski demikian, dia enggan merinci terkait materi pertanyaan para penyidik terkait uji kebohongan tersebut.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Terungkap alasan kenapa Bharada E tak tolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J seperti rekannya yang lain. Seperti diketahui beredar kabar bahwa sebelum menyuruh Bharada E, Ferdy Sambo sempat memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun permintaan itu kabarnya ditolak mentah-mentah Bripka Ricky Rizal
Terungkap alasan kenapa Bharada E tak tolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J (kolase Youtube)

Bukan Bukti konkret

Merespon hasil pemeriksaan lie detector terhadap tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ahli hukum pidana angkat bicara.

Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana mengatakan, pemeriksaan menggunakan lie detector diperkenankan.

"Ya, lie detector boleh di penyidikan boleh untuk menguji jujur atau tidak, itu boleh," ucapnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Terungkap, Kapolri Sebut Timsus Ketakutan Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya

Kendati demikian, Abdul Fickar Hadjar menegaskan untuk proses di pengadilan kekuatan hukum yang paling kuat adalah keterangan saksi.

"Tetapi di pengadilan kejujuran itu akan diuji dengan banyaknya saksi, banyaknya pihak yang memberikan keterangan juga ditambah dengan ahli, benar tidak keterangan orang ini menurut ahli," bebernya.

Selain saksi, kata Abdul Fickar Hadjar, yang paling penting saat persidangan yakni adanya sejumlah elemen.

"Ahli psikologi, ahli yang sesuai dengan bidang yang dipersoalkan," ungkapnya.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved