Polisi Tembak Polisi

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Keterlibatan Seorang Polwan Terungkap, 4 Polisi Dipecat

Ada satu Polwan yang menunggu jadwal sidang kode etik. Polwan ini turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J 

Editor: khairunnisa
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Update terbaru kasus pembunuhan Brigadir J

Akhirnya Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat. 

Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto. 

Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022). 

Ada juga satu Polwan yang menunggu jadwal sidang kode etik. 

Baca juga: Bripka RR Bongkar Peristiwa di Magelang, Ternyata Ada Ketegangan Sebelum Brigadir J ke Kamar Putri

Polwan ini turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J 

Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri. 

4 Perwira Polisi Dipecat 

Polri telah memecat Kombes Agus Nurpatria, sang tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Kombes Agus Nurpatria dipecat seusai menjalani sidang komisi kode etik selama belasan jam. 

Artinya saat ini total terdapat 4 perwira polisi yang dipecat atau diberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Selain Kombes Agus Nurpatria, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved