Polisi Tembak Polisi
Terkuak, Bharada E Lakukan Ini di Kamar Mandi Sebelum Tembak Brigadir J, Perintah Ferdy Sambo
Kuasa hukum Bharada E bongkar pengakuan kliennya yang pergi ke toilet lakukan Hal Ini sebelum menembak Brigadir J
"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Aneh Lihat Gerak-gerik Brigadir J Setelah Dipanggil Putri, Bripka RR Bongkar Fakta di Magelang
Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sumber : ">Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Nyawa-Bharada-E-jadi-taruhan-jika-berani-tolak-perintah-Ferdy-Sambo-untuk-habisi-Brigadir-J.jpg)