Polisi Tembak Polisi

8 Jam Disidang Etik, Peran AKBP Pujiyarto di Kasus Brigadir J Terkuak, Ada Kaitan dengan Istri Sambo

AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional. Dalam persidangan, terungkap peran AKBP Pujiyarto dalam kasus Brigadir J

Editor: khairunnisa
Tangkapan layar Polri TV
Eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto jalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022). 

Selain itu, ada juga 7 tersangka dan 28 anggota yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice untuk mengganggu pengusutan kasus Brigadir J.

Tujuh tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Lalu, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Proses Laporan Palsu Putri Candrawathi, AKBP Pujiyarto Terima Disanksi Etik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved