AKBP Jerry Siagian Dipecat, Ini Dosa-dosa yang Pernah Dilakukan dalam Kasus Ferdy Sambo

AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat karena diduga tidak professional dalam menangani kasus yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor: Tsaniyah Faidah
kolase TribunnewsBogor
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri atas kasus Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Pemecatan tersebut lantaran dirinya ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

AKBP Jerry Raymond Siagian diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keputusan pemecatan terhadap AKBP Jerry Siagian dibacakan, Jumaat (9/9/2022) setelah sebelumnya mendengarkan keterangan 13 saksi dalam sidang kode etik.

13 saksi yang dihadirkan dalam sidang terdiri dari 11 anggota polisi dan dua perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata anggota Sidang Etik Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Adapun terlapor dalam LP yang dibuat adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dua laporan tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri setelah penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diambil alih pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, AKBP Jerry Siagian terbukti melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Alih-alih Menangis, Pengakuan Ferdy Sambo Disebut Bohong, Bripka RR Kini Siap Melawan Suami Putri

Selain mendapat sanksi pemecatan, AKBP Jerry Siagian juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.

Pernah desak LPSK beri perlindungan untuk Putri Candrawathi

AKBP Jerry Siagian sebelumnya pernah mengundang sejumlah pihak saat kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo mencuat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved