Polisi Tembak Polisi

Bantah Ikut Tembak Brigadir J, Pengakuan Ferdy Sambo Diperkuat CS-nya, Pengacara Berani Adukan Fakta

Pengakuan Ferdy Sambo bantah menembak Brigadir J diperkuat oleh CS nya hingga pengacara beranikan adu bukti di pengadilan

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kolase
Pengakuan Ferdy Sambo bantah menembak Brigadir J diperkuat oleh CS nya hingga pengacara beranikan adu bukti di pengadilan 

Untuk itu, Ronny melanjutkan, kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9/2022) kemarin.

"Pencabutan beberapa point keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yg masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ungkapnya.

Lima Tersangka

Baca juga: Om Kuwat Marah-marah ke Saya Kata Brigadir J Usai Ditodongkan Pisau, Dilarang Lihat Keadaan Putri

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Putri juga dinyatakan terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Sumber : TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved