Polisi Tembak Polisi
Terkuak, Ada Orang Ketiga Tembak Brigadir J, Komnas HAM Bongkar Soal Temuan Bukti yang Mengejutkan
Ketua Komnas HAM sebut ada tersangka lain yang diduga menembak Brigadir J saat eksekusi berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS.BOGOR.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, lontarkan dugaan penembakan yang menewaskan Brigadir J tak hanya dilakukan oleh Ferdy Sambo saja.
Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada orang ketiga juga yang mengambil bagian mengeksekusi Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jika mengacu pada uji balistik peluru di tubuh Brigadir J, maka menurut Ahmad Taufan Damanik, ada orang ketiga, selain Bharada E dan Ferdy Sambo, yang ikut menembak Brigadir J pada saat eksekusi mendiang.
“Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada dua versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?” tanya Rosi pada Ketua Komnas HAM, dalam tayangan Kompas TV.
“Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari 1 senjata. Bisa jadi, lebih dari dua senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga. Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.
Dikutip TribunnewsBogor.com, Ahmad Taufan Damanik juga menegaskan dalam pembicaraan khusus internal Komnas HAM, tak hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J, melainkan ada satu orang lagi yang turut ikut serta.
Baca juga: Bantah Ikut Tembak Brigadir J, Pengakuan Ferdy Sambo Diperkuat CS-nya, Pengacara Berani Adukan Fakta
“Betul kita temukan dua orang ini, itu pun disangkal Sambo. Dimungkinkan ada orang ketiga, supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat. Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak.” kata Ahmad Taufan Damanik.
Menanggapi dugaan adanya pelaku lain selain Bharada E dan Ferdy Sambo dari Komnas HAM ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.
"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.
"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.
Bripka RR Mengaku Tidak Kuat Mental

Bripka Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental menembak Brigadir J.
Karena alasan itu, dia menolak perintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Keterangan tersebut disampaikan pengacara Brigadir Ricky atau Brigadir RR Erman Umar.