Polisi Tembak Polisi

Merusak dan Menghilangkan Informasi Dokumen Elektronik, Ferdy Sambo Dijerat UU ITE

Polri telah menetapkan lima tersangka atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Tangkapan layar Kompas TV
Ferdy Sambo terancam dipenjara 15 tahun karena jeratan UU ITE. 

Marsil diciduk 31 Juli lalu di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten dugaan jaringan perjudian.

Baca juga: Menyesal Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Bripka RR Dapat Panggilan dari Sosok Ini Saat Ada SuaraTembakan

Konten ini pertama kali dimuat oleh akun @opposite6890. Dalam konten ini, dikaitkan juga nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Masril juga menambah tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.

Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sudah dibebaskan

Kini Polda Metro Jaya membebaskan Marsil yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo.

Masril, warga Pekabaru itu ditangkap dengan jerat UU ITE.

“Karena akibat repost-nya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebar luaskan, tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan.

Ketika ditanya apakah ada target lain yang ditangkap, mengingat banyak pihak lain yang melakukan hal serupa, yaitu me-repost unggahan akun @opposite6890, Zulpan mengatakan tidak ada. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada target lain” ujarnya.

Baca juga: Lawan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E Kekeuh Dijanjikan Uang

Kuasa Hukum Masril, Suroto membenarkan perihal dibebaskannya Masril dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut. Suroto mengatakan, Masril Ardi telah tiba di Pekanbaru dengan selamat.

Selain itu, Suroto menyebutkan, setelah menerima penangguhan penahanan, saat ini kondisi Masril dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah sehat,” kata Suroto dalam pesan singkatnya yang dikirim ke awak media.

(Kompas TV)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved