Polisi Tembak Polisi
Merusak dan Menghilangkan Informasi Dokumen Elektronik, Ferdy Sambo Dijerat UU ITE
Polri telah menetapkan lima tersangka atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Marsil diciduk 31 Juli lalu di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten dugaan jaringan perjudian.
Baca juga: Menyesal Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Bripka RR Dapat Panggilan dari Sosok Ini Saat Ada SuaraTembakan
Konten ini pertama kali dimuat oleh akun @opposite6890. Dalam konten ini, dikaitkan juga nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Masril juga menambah tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.
Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Sudah dibebaskan
Kini Polda Metro Jaya membebaskan Marsil yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo.
Masril, warga Pekabaru itu ditangkap dengan jerat UU ITE.
“Karena akibat repost-nya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebar luaskan, tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan.
Ketika ditanya apakah ada target lain yang ditangkap, mengingat banyak pihak lain yang melakukan hal serupa, yaitu me-repost unggahan akun @opposite6890, Zulpan mengatakan tidak ada. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada target lain” ujarnya.
Baca juga: Lawan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E Kekeuh Dijanjikan Uang
Kuasa Hukum Masril, Suroto membenarkan perihal dibebaskannya Masril dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut. Suroto mengatakan, Masril Ardi telah tiba di Pekanbaru dengan selamat.
Selain itu, Suroto menyebutkan, setelah menerima penangguhan penahanan, saat ini kondisi Masril dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah sehat,” kata Suroto dalam pesan singkatnya yang dikirim ke awak media.