'Biar Diambil Keluarganya' Pengakuan Pembunuh yang Simpan Mayat Wanita Dalam Tas
Jasad Elly disimpang dalam sebuah tas berwarna merah usai nyawanya dihabisi oleh Hendro Setiawan (43) yang tak lain suami siri korban.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi terus menggali keterangan dari pelaku pembunuhan yang menyimpan mayat dalam tas.
Sosok mayat tersebut berjenis kelamin wanita bernama Elly Prasetya Ningsing warga Yosowilangung, Kabupaten Lumajang.
Jasad Elly disimpang dalam sebuah tas berwarna merah usai nyawanya dihabisi oleh Hendro Setiawan (43) yang tak lain suami siri korban.
Jasad Elly ditemukan warga di tepi jalan Desa Gluranploso dalam kondisi sudah mengeluarkan bau tak sedap yang tertutup tas.
Mayatnya sengaja dibuang oleh suaminya setelah sempat disimpan selama 2 hari oleh pelaku.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mayat Dalam Tas Masih Menjadi Misteri, Korban Punya 2 Suami, 7 Tahun Tak Pulang
Hendro nekat membuang mayat istri sirinya itu di tepi jalan alternatif Dusun Ploso, Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng dan ditemukan warga pada Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sengaja membuang mayat istrinya dipinggir jalan.
Diketarhui, Elly dan hendro merupakan pasangan menikah siri.
Keduanya, sama-sama sudah memiliki keluarga di kampung halamannya masing-masing.
Sejak menikah siri, merka hidupnya berpindah-pindah.

Menurut pengkuan pelaku, ia ingin mayat istrinya diambil keluarga korban yang berada di Lumajang usai dibunuh.
"Tujuannya agar mayat korban diambil oleh keluarganya di Lumajang," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (13/9/2022).
Kurang dari sepekan, Hendro diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Banyu Urip, Sawahan, Kota Surabaya.
Hingga kini, pria asal Menganti itu masih belum bisa dimintai banyak keterangan dan terkesan kurang kooperatif.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id, polisi mengaku masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan kepada korban.
"Motif pembunuhan masih kami dalami," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022).

Korban 7 tahun Tidak Pulang
Korban Elly Prasetya Ningsing rupanya sudah 7 tahun tak pulang untuk bertemu anak dan suami sahnya di Lumajang.
Elly rupanya punya dua orang suami.
Suami pertamanya berinisial RT (48), warga Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, suami keduanya yakni Hendro Setiawan yang merupakan pelaku pembunuhan.
Sejak Elly pamit pergi bekerja beberapa tahun lalu, RT hidup bersama dua orang anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 11 tahun.
Ia mengurus semua kebutuhan anak-anaknya seorang diri tanpa kehadiran sang istri.

RT tak menyangka bertemu istrinya sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Menurutnya, pada tahun 2015 dulu istrinya pamit ke Surabaya untuk bekerja sebagai perawat bayi.
"Tapi tempat kerjanya di mana, aku sama sekali gak tahu," kata RT suami sah korban.
Awal merantau, korban Elly sering pulang ke kampung halamannya di Lumajang.
Namun, sejak tinggal di Surabaya, Elly tak lagi pulang ke rumah bahkan untuk berkomunikasi via telepon pun kepada anak dan suaminya di kampung halaman sudah tak lagi dilakukan.
Saat itu, suami Sah elly sempat berusaha menghubungi istrinya, namun nomor ponsel sang istri sudah tak aktif lagi.
"Aku gak tahu istriku kenapa hilang gak ada kabar. Pulang terakhir tahun 2015, hubungan keluarga kami juga baik-baik saja. Yang aku kenal, istriku ini suka merantau. Dulu tahun 2006-2014, kami pernah kerja berdua di Kalimantan," kata dia.
Diketahui, korban Elly dihabisi terlebih dahulu, dua hari kemudian baru ditemukan di area persawahan Gluranploso. Lokasinya jauh dari pemukiman warga.
Terdapat luka di kaki sebelah kiri sayatan benda tajam 15 sentimeter. Kemudian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul.
"Tersangka membuang korban agar masyarakat tahu di buang di situ. Kondisinya korban sudah dibunuh dua hari. Lebih lengkapnya sudah kami dalami," tambah Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.