Polisi Tembak Polisi

Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Dinilai Janggal, LPSK : Kok Ada Saksi di Dalamnya?

Juru Bicara LPSK Rully Novian menganggap aneh tudingan kekerasan seksual tersebut.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menganggap janggal tudingan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi.

Juru Bicara LPSK Rully Novian menganggap aneh tudingan kekerasan seksual tersebut.

Ada sejumlah kejanggalan yang Rully Novian sorot.

Yang menjadi sorotan utama adalah adanya saksi saat peristiwa kekerasan seksual terjadi.

Rully Novian berpendapat, kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan pelaku karena kondisi sekitar sepi.

"Ada saksi di dalamnya, kalaupun pelaku ingin melakukan kekerasan seksual biasanya pelaku memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi saksi perbuatan," ucap Rully Novian dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut, Rully Novian membeberkan kejanggalan lainnya yakni tak melaporkan insiden yang menimpa dirinya.

Padahal suami Putri Candrawathi merupakan seorang jenderal bintang dua.

"Dia tinggal bilang saja ke polisi di mana saja di wilayah Magelang, saya jamin langsung datang," bebernya.

Baca juga: Dihujat Usai Bela Putri Candrawathi Agar Jadi Tahanan Rumah Demi Urus Anak, Kak Seto : Kami Berkarya

Berdasarkan pengamatan yang dinilai janggal, Rully Novian menegaskan jika LPSK tidak melihat Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Sejauh ini, faktor-faktor, unsur-unsur atau indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan sebagai korban (juga) belum bisa meyakini LPSK," ujar Rully.

Menurut pengacara Bripka RR, kliennya sempat aneh dengan sikap Brigadir J yang berbeda usai dipanggil oleh Putri Candrawathi.
Pengacara Bripka RR, menilai kliennya sempat aneh dengan sikap Brigadir J. (Kolase)

Baca juga: Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Sempat Kumpulkan Polisi di Provos, Tak Ada Iming-iming Uang dan Ancaman

LPSK siap mendampingi Putri Candrawathi

Sementara itu, Rully Novian menyatakan kesiapannya untuk melindungi Putri Candrawathi apabila terbukti ia menjadi korban kekerasan seksual.

Satu di antara langkah yang akan dijalankan LPSK yaitu menyediakan upaya pemulihan agar Putri Candrawathi bisa sembuh dari trauma.

"Ketika dia (Putri) korban kekerasan seksual, LPSK akan paling depan melakukan pendampingan dan pemulihan, setidaknya kalau tidak dalam proses hukum, ada hak pemulihan dalam dirinya," tuturnya.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal isu dugaan perselingkuhan antara istri kadiv Propam dengan korban.
Putri Candrawathi danBrigadir J soal isu dugaan perselingkuhan antara istri kadiv Propam dengan korban. (Kolase Ist)

Rekomendasi Komnas HAM

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan kesimpulan bahwa diduga kuat terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di Magelang, 7 Juli 2022.

Pernyataan tersebut dilontarkan Komnas HAM saat membacakan laporan penyelidikan dan pengawasan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, 1 September 2022.

Dari dasar dugaan kuat itu, Komnas HAM meminta kepolisian kembali mengusut kekerasan seksual yang sebelumnya dihentikan oleh Bareskrim Polri.

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," tulis rekomendasi Komnas HAM kepada Polri.

(Kompas.com)

 

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved