Polisi Tembak Polisi
Dihujat Usai Bela Putri Candrawathi Agar Jadi Tahanan Rumah Demi Urus Anak, Kak Seto : Kami Berkarya
Tidak ditahannya Putri Candrawathi ini membuat publik bertanya-tanya mengapa ia tidak ditahan, meski sudah berstatus tersangka.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendapat hujatan usai membela Putri Candrawathi untuk menjadi tahanan rumah demi mengurus anak-anaknya.
Rupanyam hal itu tak menyurutkan niat Kak Seto untuk terus bersuara dalam kasus yang kini menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.
Seperti diketahui, Kasus pembunuhan Brigadir J atau terus memasuki tahap baru.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka.
Kendati demikian, satu tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sampai saat ini masih belum ditahan.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tidak ditahannya Putri Candrawathi ini membuat publik bertanya-tanya mengapa ia tidak ditahan, meski sudah berstatus tersangka.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan alasan Polri tak melakukan penahanan salah satunya terkait kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Ia mengatakan maksud dari alasan kemanusiaan, yakni karena Ferdy Sambo juga sedang ditahan karena kasus tersebut.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.

Tanggapan LPAI
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto juga ikut terseret terkait Putri Candrawathi yang belum ditahan.
Kala itu, Kak Seto menyarankan agar Putri Chandrawathi menjadi tahanan rumah atau ditahan di tempat khusus.