Gara-gara Ketahuan Bawa Kunci T, Maling di Bogor Ini Bikin Komplotannya Dibongkar Polisi
Kompol Eka Chandra Mulyana menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial I (45) yang kedapatan membaw
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Sebanyak 4 orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor berhasil diciduk oleh pihak Kepolisian Polsek Citeureup berawal dari temuan kunci leter T.
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra Mulyana menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial I (45) yang kedapatan membawa kunci leter T.
"Pelaku I kedapatan membawa kunci leter T oleh Unit Patroli Polsek Citereup di wilayah Desa Puspanegara Citeureup," terang Kompol Eka Chandra Mulyana, Selasa (13/9/2022).
Dari penangkapan pelaku I inilah kemudian Unit Reskrim Polsek Citeureup melakukan pengembangan.
Unit Reskrim Polsek Citeureup kemudian berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yakni berinisial I (23), AS (28) dan DD (35).
"Kita amankan juga barang bukti dari ketiga tersangka lainnya berupa 3 buah anak kunci T, dan 3 unit kendaraan sepeda motor hasil curian," kata Kompol Eka Chandra Mulyana.
Atas perbuatannya, keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.