Gara-gara Ketahuan Bawa Kunci T, Maling di Bogor Ini Bikin Komplotannya Dibongkar Polisi

Kompol Eka Chandra Mulyana menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial I (45) yang kedapatan membaw

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Dok. Polres Bogor
Barang bukti kunci T. Sebanyak 4 orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor berhasil diciduk Polsek Citeureup. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Sebanyak 4 orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor berhasil diciduk oleh pihak Kepolisian Polsek Citeureup berawal dari temuan kunci leter T.

Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra Mulyana menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial I (45) yang kedapatan membawa kunci leter T.

"Pelaku I kedapatan membawa kunci leter T oleh Unit Patroli Polsek Citereup di wilayah Desa Puspanegara Citeureup," terang Kompol Eka Chandra Mulyana, Selasa (13/9/2022).

Dari penangkapan pelaku I inilah kemudian Unit Reskrim Polsek Citeureup melakukan pengembangan.

Unit Reskrim Polsek Citeureup kemudian berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yakni berinisial I (23), AS (28) dan DD (35).

"Kita amankan juga barang bukti dari ketiga tersangka lainnya berupa 3 buah anak kunci T, dan 3 unit kendaraan sepeda motor hasil curian," kata Kompol Eka Chandra Mulyana.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved