Breaking News

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, 3 Oknum Anggota TNI Dipecat dan Dipenjarakan

Tiga oknum anggota TNI itu terbukti melakukan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Ilustrasi - Stiker tanda Lesby Gas Besex and Transgender (LGBT) tersebar di setiap tiang di pendestrian Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Siapa sangka sesuatu hal yang tak lazim justru dilakukan tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ya, tiga oknum anggota TNI itu terbukti melakukan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ketiga oknum TNI itu yaitu Sersan Dua (Serda) FA, Sersan Satu (Sertu) R dan Kelasi Satu (KLS) IF.

Akibatnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara dan memecat ketiga orang yang bersangkutan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Forum Wacana IPB University Gelar Diskusi, Bahas LGBT dari Sisi Kesehatan dan Parenting

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan,” imbuh bunyi putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ketiga oknum anggota TNI itu terbukti melakukan hubungan sesama jenis di mess di Cilangkap, Jakarta Timur.

Perbuatan menyimpang itu disebut dilakukan secara berulang.

Padahal, ketiga anggota TNI itu telah mengetahui adanya Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT.

Baca juga: Penyakit Cacar Monyet atau Monkeypox Rentan Menyerang Kaum LGBT, Dokter Ungkap Alasannya

Majelis berpendapat, perbuatan para terdakwa yang melakukan praktik hubungan seksual sesama jenis menunjukan perilaku yang sangat merugikan kepentingan kedinasan.

“Para terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut melanggar norma agama dan norma kesusilaan,” kata majelis.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved