Sindikat Curanmor di Citeureup Bogor Dibekuk Polisi, Terungkap Karena Bocoran Pelaku

Polsek Citeureup berhasil menangkap empat pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Polsek Citeureup bekuk empat orang pelaku curanmor di Citeureup, Kabupaten Bogor, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, Selasa (13/9/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Polsek Citeureup berhasil menangkap empat pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku.

"Salah seorang pelaku itu berinisial I (45) yang kedapatan membawa kunci Later T oleh unit patroli Polsek Citeureup di wilayah Desa Puspa Negara," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (13/9/2022).

Dari penangkapan pelaku berinisal I inilah polsek Citeureup melakukan pengembangan.

Lalu, dari hasil pengembangannya jajaran unit Reskrim Polsek Citeureup dan Polres Bogor, berhasil menangkap kembali tiga orang pelaku curanmor lainnya.

Ketiga pelaku tersebut berinisial I (23), AS (28), dan DD (35).

Tetapi, pada keempat tersangka itu, satu diantaranya tidak beraksi di kawasan Citeureup.

Serta, untuk ketiga pelaku lainnya itu beraksi di kawasan Citeureup.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian Polsek Citeureup pun mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari pelaku.

Kompol Eka Chandra Mulyana menambahkan bahwa pihaknya mengamankan juga barang bukti dari ke tiga tersangka lainnya.

"Barang bukti berupa tiga buah anak kunci T, dan tiga unit kendaraan sepeda motor hasil curian, atas perbuatannya keempat tersangka ini kan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved