Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Diam-diam Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Kompak Akui Ini ke Timsus, Ronny Talapessy: Apa Adanya

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut ada pernyataan atau kesaksian Kuat Maruf yang sesuai dengan ucapan Bharada E dan Bripka RR

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Youtube channel Polri TV
Rekonstruksi versi Bharada E. Terlihat posisi Ferdy Sambo ada di sebelah kiri Bharada E saat proses penembakan ke Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022. Kuat Maruf, Bharada E dan Bripka RR buat pengakuan kompak ke penyidik Timsus Polri. Hal tersebut diungkap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy 

Bahwa Bripka RR tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Pernyataan Bripka RR itu bertolak belakang dengan Bharada E yang mengaku melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Dinilai Janggal, LPSK : Kok Ada Saksi di Dalamnya?

"Yang dilihat RR, yang menembak itu siapa saja ?" tanya presenter.

"Kalau yang dia lihat, kan ada perintah suruh tembak, yang dia lihat Richard," pungkas Erman Umar.

"Bripka RR melihat penembakan ?" tanya presenter.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. Bripka Ricky Rizal mengaku tidak bersalah di balik kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. Bripka Ricky Rizal mengaku tidak bersalah di balik kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Melihat. Kan diperintah ada Sambo di sampingnya. Kan ada jeda lagi, dia ( Bripka RR) ada telepon dari ajudannya yang lain, HT. Ada bunyi senjata, ajudan yang di luar pengin tahu. Dia ada jeda, balik badan, dia lihat Sambo nembak dinding, dia tidak tahu perkembangan sebelumnya, kan ada jeda," ungkap Erman Umar.

"Apakah melihat Sambo menembak Yosua juga ?" tanya imbuh presenter.

"Dia enggak melihat. Dia melihat Sambo menembak dinding, TV, dan tangga," ujar Erman Umar.

Baca juga: Ternyata Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Kompak Akui Ini ke Penyidik, Ferdy Sambo Makin Dikuliti

Menimpali pernyataan Erman Umar, Ronny Talapessy membalasnya.

"Kalau keterangan dari klien saya ini kan ketika Bharada E menembak tiga sampai empat kali, dia kaget, dia mundur, di situlah saudara FS maju untuk menembak (Brigadir J)," kata Ronny Talapessy.

"Memang waktunya sangat pendek. Kalau kita hitung itu cuma hitungannya 1 menit. Jadi setelah nembak, dia ( Bharada E) mundur, FS maju, menembak kemudian nembak ke tembok," sambungnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved