Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Diduga Psikopat karena Bisa Menangis dan Bengis Bersamaan, Singgung Faktor Superpower

Masalah kejiwaan yang dimaksud Ahmad Taufan Damanik adalah adanya sifat superpower yang dimiliki Ferdy Sambo karena mempunyai jabatan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Ferdy Sambo diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu diungkap Ahmad Taufan Damanik. 

Sikap tenang Ferdy Sambo disorot

Sementara itu, Ahmad Taufan Damanik juga mengamati sikap tenang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan yang terjadi.

“Maka kita bilang extra judicial killing. Maka kita bilang dengan kekuasaannya dia itu dia bisa membunuh orang dengan semena-mena," jelasnya.

"Karena dia yakin tidak ada orang yang bisa bongkar itu. Gak ada yang berani bongkar itu. Tenang loh dia, tanggal 8 kejadian, 11 sore baru diumumkan diatur semua sama dia,” sambungnya.

Ferdy Sambo menangis di depan Bripka RR usai ceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo menangis di depan Bripka RR. (kolase)

Ferdy Sambo melakukan extra judicial killing

Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkesimpulan Ferdy Sambo telah melakukan extra judicial killing terhadap Brigadir J.

Oleh karena itu, Komnas HAM berharap hakim dapat menghukum seberat-beratnya Ferdy Sambo dengan pasal 340 KUHP yang disangkakan.

“Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, permintaan keterangan yang sudah kami lakukan beberapa waktu, terakhir kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yosua,” ucap Ahmad Taufan Damanik.

“Kedua, kesimpulan kami, yang sangat kami yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri.”

Dari kedua kesimpulan pokok itu, kata Taufan, Komnas HAM yakin pengenaan pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh penyidik telah dikunci oleh dua kesimpulan tersebut.

“Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai tindak pidana, itu kesimpulan kami,” ucap Taufan.

(Kompas TV)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved