Polisi Tembak Polisi
Blak-blakan PPATK Ungkap soal Perpindahan Dana dari Rekening Brigadir J : Tergambar Jelas
PPATK mengakui adanya pemindahan dana yang cukup besar pascaterbunuhnya Brigadir J. Hal itu mengurai misteris soal hilangnya ATM almarhum
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengurai analisa perihal kejanggalan di rekening almarhum Brigadir J.
Terbaru, PPATK mengakui adanya pemindahan dana yang cukup besar pascaterbunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Humas PPATK Natsir Kongah mengkonfirmasi soal kejanggalan adanya transaksi keluar dengan angka cukup besar dari rekening Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan.
“Ya tergambar di situ, kalau kita melakukan transaksi itu kan tergambar dia, kapan waktunya detiknya sampai ininya juga tergambar jelas di sana,” ucap Natsir saat ditanya presenter Sapa Indonesia Pagi Thimoty Marbun .
PPATK tidak bisa memberikan informasi lebih detail perihal transaksi tersebut karena hal tersebut hanya boleh disampaikan kepada penyidik dan bukan konsumsi publik.
Baca juga: Kondisi Terbaru Bharada E Usai Lawan Ferdy Sambo Terkuak, Sempat Alami Trauma Setelah Rekonstruksi
“Karena kita punya keterikatan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sekalipun banyak yang bisa kami sampaikan karena informasi yang kami lakukan itu adalah informasi yang bersifat intelijen,” ucap Natsir.
“Dan juga karena keterbatasan dari kewenangan fungsi PPATK sendiri yang diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.”
Thimoty kembali bertanya kepada Natsir perihal gambaran adanya pemindahan dana Rp 300 juta dari rekening Brigadir J seperti yang mengemuka di publik apakah PPATK dapat mengetahui asal usul sumber dana tersebut.
“Ya dari konsep tadi itu tergambar itu,” kata Natsir.
Natsir pun menjelaskan apa saja yang menjadi bagian dari transaksi keuangan mencurigakan.

Menurutnya transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profile, karakteristik, atau pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
“Kemudian transaksi keuangan mencurigakan itu adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Pihak pelapor seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, dan profesi itu, wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Tak hanya, pelaporan juga harus dilakukan untuk transaksi tunai di atas Rp500 juta.
Baca juga: Menelisik Jenis Peluru yang Ditemukan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Duga Punya Sosok Ini
“Pada poin ini yang transaksi yang patut diduga untuk tujuan menghindari pelaporan itu, agar tidak dilaporkan sebagai transaksi keuangan tunai di atas Rp500 juta per hari, biasanya pelaku menghindari pelaporan tadi dia setor dibawah itu Rp100 juta misalnya. Nah ini wajib disampaikan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Natsir.