'Khilaf' Kata Kakek Tua Sambil Jalan Ngeloyor Usai 10 Kali Menindih Tubuh Sang Cucu di Ranjang
Bukan hanya sekali, bahkan korban mengaku sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat kakeknya tersebut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tingkah seorang kakek berinisial NW cukup bikin geram warga.
Pria tua berusia 62 tahun itu tega merudapaksa cucunya sendiri yang masig berusia di bawah umur.
Bukan hanya sekali, bahkan korban mengaku sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat kakeknya tersebut.
Tak hanya itu, korban juga mengaku diancam oleh sang kakek agar tak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun.
"Selalu diancam akan dibunuh. Pelaku dan korban dalam hubungan kakek dan cucu," imbuh Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution, Kamis (15/9/2022).
Peristiwa memilukan ini dialami seroang gadis di Kecamatan Mayang, Jember, Jawa Timur.
Gadis berusia 16 tahun hanya bisa pasrah saat sang kakek minta dilayani di ranjang.
Di rumah itu, NW tinggal bersama istri, dan cucunya tersebut
AKP Bejul Nasution menceritakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang peristiwa itu pada Selasa (13/9/2022).

Saat itu, sejumlah orang saksi memergoki perbuatan bejat NW yang dilakukan kepada cucunya sendiri di dalam rumahnya.
"Warga kemudian menghubungi Babinsa dan Babinkamtibmas, kemudian mereka meluncur," kata Kapolsek.
Kemudian, anggota kepolisian yang berada di lokasi melaporkannya ke Polsek.
"Laporan diteruskan ke Unit Reskrim di Polsek Mayang," ujarnya dikutip TribunnewsBogor.com dari SURYAMALANG.COM.
Korban 10 Kali Diperdaya
NW, kaket tua yang sudah bangkotan itu tega memperdaya cucunya sendiri hingga berulang kali.
Perbuatan bejat kakek tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.
Gadis berusia 16 tahun itu mengaku kakeknya merudapaksa dirinya sebanyak 10 kali.
AKP Bejul Nasution menyebut, korban anak di bawah umur itu tidak berani memberitahu siapapun karena diancam oleh sang kakek.
"Selalu diancam akan dibunuh," ujar Kapolsek.

Kepergok tetangga
Perbuatan terakhir NW pada Selasa (13/9/2022) lalu diketahui oleh seorang tetangganya.
Pagi itu, sang tetangga hendak ke rumah tersebut.
Namun karena pintu depan masih terkunci, sehingga dia lewat pintu belakang yang memang tidak terkunci.
Warga itu curiga karena rumah sepi, namun pintu belakang tidak dikunci.
Akhirnya dia mengecek ke dalam, dan memergoki NW sedang menindih cucunya.
Perempuan itu langsung menjerit minta tolong.

Beberapa orang langsung datang dengan mendobrak pintu depan.
Ketika warga datang, NW diduga sudah selesai memperkosa sang cucu.
Meski dipergoki warga, NW ngeloyor pergi begitu saja.
Warga lantas memberitahu polisi dan tentara desa.
Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang, dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.
"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.
Polisi juga menangkap NW. Polisi menjerat NW memakai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Korban masih kategori umur anak," pungkas Bejul.
Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.