Polisi Tembak Polisi

Penembak Ketiga Mencuat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi Jadi Sorotan

Terbaru, kasus tersebut mengarah dengan adanya dugaan penembak ketiga yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
kolase Youtube
Kamaruddin Simanjuntak bersuara soal adanya dugaan penembak ketiga. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus kematian Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo terus bergulir.

Terbaru, kasus tersebut mengarah dengan adanya dugaan penembak ketiga yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Dalam program Rosi di Kompas TV pada 8 September 2022, Ketua Komnas HAM menyebut jika bisa saja Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, ikut menembak Brigadir J.

Menyikapi dugaan penembak ketiga, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan keyakinannya.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, sejak awal dirinya sudah yakin bahwa yang menembak Brigadir J hingga tewas lebih dari dua orang.

Keyakinan Kamaruddin Simanjuntak tersebut mengacu dari sejumlah fakta yang ditemukan.

"Kalau penembak itu pasti lebih dari dua, alasannya, rilis awal dari Kapolres Jakarta Selatan, Kasatserse, Karopenmas, dan Kompolnas adalah bahwa almarhum meninggal akibat tembak menembak berdasarkan hasil autopsi," ucapnya dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Disebut Jalani Skenario Ferdy Sambo, Komnas HAM Bereaksi, Saksi Jadi Acuan Pembelaan

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menganalisa sejumlah pernyataan yang jauh berbeda mengenai peristiwa penembakan pada saat itu.

"Dikatakan di mana almarhum menembak tujuh kali tidak kena, tetapi ditembak balik sebanyak lima kali kena empat kali menghasilkan tujuh peluru," jelasnya.

Kamaruddin Simanjuntak pun fokus terkait pernyataan mengenai peluru yang keluar dari kasus penembakan tersebut.

"Ini yang saya kritisi sejak awal, bagaimana caranya ditembak kena empat kali tapi menghasilkan tujuh peluru, dari mana tiga peluru lagi? Apakah Indonesia sudah punya peluru yang mengakibatkan empat kali tembakan menghasilan tujuh peluru," jelasnya.

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Kamaruddin Simanjutak kini terancam dilaporkan oleh tiga orang
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Tribunnews)

Baca juga: Polda Metro Jaya Dianggap Lawan Mabes Polri di Kasus Ferdy Sambo, Siap Bela AKBP Jerry usai Dipecat

Penyidik diminta teliti

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik benar-benar teliti dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Jadi dari awal saya sudah ingatkan penyidik bahwa yang harus jadi tersangka dalam perkara ini minimal sembilan atau sepuluh orang," ucapnya.

"Itu para ajudan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopirnya, ditambah lagi puluhan pelaku obstruction of justice," ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved