Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tanam Ganja di Rumah, Pria di Caringin Bogor Dibekuk Satnarkoba Polres Bogor

Dalam perkara ini Polisi menyita belasan batang pohon tanaman ganja yang sudah ditanam pelaku selama sebulan terakhir.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang pria berinisial RAP (24) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dibekuk Satuan Reserse Narkoba Pores Bogor karena menanam ganja di rumah. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang pria berinisial RAP (24) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor karena menanam ganja di rumah.

Dalam perkara ini Polisi menyita belasan batang pohon tanaman ganja yang sudah ditanam pelaku selama sebulan terakhir.

"Modus operandi dengan menanam biji ganja dan memelihara tanaman ganja tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham di Mako Polres Bogor, Kamis (15/9/2022).

Tersangka RAP ini menanam ganja menggunakan ember cata bekas dan botol plastik bekas yang dijadikan pot.

Pelaku menanamnya dari biji ganja yang pelaku beli secara online melalui media sosial (medsos).

"Pengakuannya untuk mengkonsumsi sendiri," kata AKP Muhammad Ilham.

Seorang pria berinisial RAP (24) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dibekuk Satuan Reserse Narkoba Pores Bogor karena menanam ganja di rumah.
Seorang pria berinisial RAP (24) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dibekuk Satuan Reserse Narkoba Pores Bogor karena menanam ganja di rumah. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Dalam kasus ini Polisi menyita tanaman ganja sebanyak 4 batang ukuran besar, 1 batang ukuran sedang dan 17 batang ukuran kecil, sejumlah biji ganja dan daun ganja.

"Belum (sempat panen), ukuran ganjanya masih kecil-kecil," kata AKP Muhammad Ilham.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pada Pasal 114 ayat 2 adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar, paling banyak Rp 10 Miliar.

Kemudian Pasal 111 ayat 2 ancamannya penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar, paling banyak R 10 Miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved