Polisi Tembak Polisi
Tidak Profesional saat Melaksanakan Tugas di Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Besok Jalani Sidang Etik
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang merupakan eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan disidang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali berlangsung pada Kamis (15/9/2022).
Kali ini, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang merupakan eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan disidang.
Ipda Arsyad diketahui telah dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Kondisi Terbaru Bharada E Usai Lawan Ferdy Sambo Terkuak, Sempat Alami Trauma Setelah Rekonstruksi
"Untuk agenda hari ini adalah sidang KKEP terduga pelanggar Ipda ADG," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Sidang etik dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik.
Kemudian Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik dan Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi etik.
Yahya menuturkan pada sidang KKEP tersebut ada sebanyak empat saksi yang turut dihadirkan saat persidangan.
Baca juga: Bripka RR Akui Masih Takut Bertemu Ferdy Sambo, Tapi Siap Berhadapan di Pengadilan
"Yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ujar Yahya.
"Wujud perbuatan yang dilakukan Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci pelanggaran seperti apa yang dilakukan Ipda Arsyad.
Pasal yang dilanggar oleh Ipda Arsyad adalah pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf H perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ipda Arsyad Daiva Gunawan Jalani Sidang Etik Hari Ini terkait dengan Kasus Brigadir