Polisi Tembak Polisi
Menerka-nerka Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Kapolri Kasih Sedikit Bocoran soal Nasib FS
Perihal sidang banding yang akan dijalani Ferdy Sambo hari ini, Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi hingga Kapolri mengurai analisa dan bocoran.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib Irjen Ferdy Sambo di kepolisian akan ditetapkan dalam sidang banding kode etik hari ini, Senin (19/9/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya mengajukan banding atas pemecatannya dari Institusi Polri.
Rencananya, sidang banding Ferdy Sambo akan diselenggarakan di Gedung TNCC, Mabes Polri sekira pukul 10.00 Wib.
Sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal ( Komjen).
Namun identitas sang jenderal nyatanya belum diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Analisa Ahli
Perihal sidang banding yang akan dijalani Ferdy Sambo, Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengurai analisa.
Aryanto Sutadi menungkap prediksi terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Untuk diketahui, suami Putri Candrawathi itu telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi PTDH atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: 3 Bulan Kawal Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Lesu & Sakit-sakitan, Ayah Mendiang Menyerah
Namun Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberinya sanksi PTDH.
Menurut Aryanto, memori banding Ferdy Sambo memang akan diterima, tapi permohonan bandingnya atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan.
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan. adi dia (Ferdy Sambo) kan mengajukan banding ya, diterima, lalu kemudian ditolak bahwa itu tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto Sutadi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
Hal tersebut dikarenakan banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan kan banyak itu, pembunuhan, obstuction of justice dan lain sebagainya. Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik."
"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto Sutadi.