Polisi Tembak Polisi

Kementerian PPPA Bersuara soal Perlindungan untuk Anak-anak Ferdy Sambo : Mereka Aman

Terbaru, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilindungi akibat bullying.

Editor: khairunnisa
Youtube channel Kompas tv
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 7 jam. Nasib anak-anak Ferdy Sambo diungkap Kementeria PPPA 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara perihal perlindungan anak-anak Ferdy Sambo.

Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, perlindungan terhadap anak-anak mereka memang jadi sorotan.

Hingga akhirnya berbagai pihak mulai dari KPAI hingga LPAI mengurai pandangan berbeda.

Sempat jadi polemik, perihal perlindungan anak Ferdy Sambo akhirnya ditanggapi Kementerian PPPA.

Kementerian PPPA menyebut pihaknya akan terus memantau dan mengoordinasikan upaya perlindungan bagi anak mantan Kadiv Propam Polri yang terjerat kasus pembubuhan berencana, Ferdy Sambo.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, upaya perlindungan ini sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, anak-anak Sambo rentan terkena stigma masyarakat akibat perbuatan orangtuanya.

"(Anak-anak Ferdy Sambo) memiliki kerentanan mendapatkan stigma dari pelabelan kondisi orangtuanya," kata Nahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

"KemenPPPA sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memantau dan mengoordinasikan upaya perlindungan khusus bagi 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk anak korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orangtuanya," kata dia lagi.

Baca juga: Khawatir Bripka RR dan Kuwat Bakal Ringankan Ferdy Sambo di Persidangan, Bharada E Andalkan Hakim

Nahar mengungkapkan, perlindungan khusus bagi 15 kategori anak adalah kewajiban semua pihak yang terlibat.

Pada prinsipnya, kata Nahar, semua pihak, mulai dari negara, pemerintah, pemerintah daerah (pemda), masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Perlindungan makin penting bila anak-anak tersebut masuk dalam kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), dalam hal ini korban kekerasan serta korban stigma dan pelabelan atas kondisi orangtuanya.

Adapun sejauh ini berdasarkan hasil pantauan dan koordinasi KemenPPPA, anak-anak Ferdy Sambo terlindungi dengan baik.

"Hasil koordinasi dan pemantauan yang telah dilakukan, anak-anak FS dan PC sampai dengan saat ini sudah berada dalam lingkungan yang aman dan dapat melindunginya, yakni melalui pengasuhan orangtua, keluarga, dan lembaga yang mengasuh," ujar Nahar.

Dipecat dari Polri dan tak lagi dapat gaji fantastis, Ferdy Sambo juga tak bisa nikmati uang pensiun hingga tak dapat gelar purnawirawan
Dipecat dari Polri dan tak lagi dapat gaji fantastis, Ferdy Sambo juga tak bisa nikmati uang pensiun hingga tak dapat gelar purnawirawan (Kolase Tribunnews.com)

Perlindungan anak Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi turut menemui anak atas seizin Ferdy Sambo untuk mengetahui kondisi terkini.

Tak lama setelah itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berpandangan, anak-anak Ferdy Sambo yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan berusia 1,5 tahun tidak dalam keadaan darurat mendapat perlindungan oleh LPAI.

Kalaupun anak-anak itu perlu dilindungi, pihak yang harus terjun langsung adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak karena kasus dugaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo merupakan isu nasional.

Baca juga: Bukan Karena Tergoda Uang, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Terbaru, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, anak-anak Ferdy Sambo akan dilindungi akibat bullying.

Adapun Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri akibat perbuatannya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022.

Kasus tersebut membuat Brigadir J tewas.

Selepas kematiannya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dan disoroti banyak pihak.

Kejanggalan inilah yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, hingga melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo, Ini Kata Kementerian PPPA"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved