Polisi Tembak Polisi
Khawatir Bripka RR dan Kuwat Bakal Ringankan Ferdy Sambo di Persidangan, Bharada E Andalkan Hakim
Pengacara Bharada E menanggapi soal adanya kemungkinan tersangka mengubah BAP di pengadilan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Beredar informasi akan ada kemungkinan perubahan BAP dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Perubahan soal keterangan tersebut yakni pada pernyataan menembak dan membunuh.
Pernyataan yang disampaikan oleh Komnas HAM itu dianggap bisa membahayakan posisi Bharada E.
Menurut Ketua Umum Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo tidak memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Menurut dia, yang diperintahkan Ferdy Sambo ke Bharada E yakni menembak Brigadir J.
Hal itu kata dia, bisa saja akan dijadikan senjata oleh Ferdy Sambo di pengadilan.
“Richard bilang saya disuruh menembak, itu kan berarti bukan disuruh membunuh. Sambo kan bukan bilang ‘bunuh Richard, bunuh’. Persepsi Sambo bisa nanti waktu persidangan akan bilang saya bilang tidak tidak bilang bunuh. ‘Saya suruh tembak itu lututnya bukan bunuh,” kata Taufan dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).
Pernyataan itu pun kemudian ditanggapi oleh Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ia mengatakan bahwa Bharada E selama ini sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya mulai dari rumah Saguling hingga ke Duren Tiga.
Baca juga: Bukan Karena Tergoda Uang, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Apalagi kata dia, perintah menembak dari Ferdy Sambo itu bukan hanya disampaikan kepada Bharada E saja.
“Perintah menembak itu bukan saja datangnya untuk ke klien kami saja, tapi juga ke Ricky Rizal. Nah mengenai hal tersebut, kami punya keyakinan bahwa perintah menembak itu bukan hanya menembak seperti biasa,” jelasnya dilansir dari Youtube tvOneNews, Selasa.
Ia menegaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki motif lain yang lebih dari sekedar menembak biasa.
“Bahwa ada niat, ada motif sehingga klien kami diperintah untuk melakukan penembakan. Tapi segala sesuatunya itu nanti kita akan buktikan di pengadilan,” kata dia.
Ia pun menyinggung soal keterangan dari saksi lainnya yang mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
“Nah saya kan hadir waktu rekonsturksi ya, kita waktu di Duren Tiga itu melihat bahwa jaraknya itu tidak terlalu jauh, sekitar 3 meter. Jadi tidak mungkin kalau saksi yang lain itu tidak melihat bahwa saudara FS tidak menembak,” ujarnya.