Polisi Tembak Polisi
Segini Uang Pensiun dan Gaji yang Tak Lagi Didapat Ferdy Sambo, Sang Jenderal Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo tak berhak menerima uang pensiuan yang jumlahnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2019.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Selain tak menerima uang pensiun, Ferdy Sambo juga tak mendapat gelar Purnawirawan.
Untuk diketahui, Purnawirawan adalah sebuah gelar untuk para pensiunan prajurit, baik TNI maupun Polri yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian.
Perihal Ferdy Sambo yang tak mendapat gelar Purnawirawan, peneliti Bambang Rukminto angkat bicara.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai Purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kariernya Tamat di Tangan Jenderal Bintang 3, Sosok Ferdy Sambo Tetap Bikin Ibunda Brigadir J Trauma
Gaji Ferdy Sambo
Selain tak dapat uang pensiun, Ferdy Sambo juga harus merelakan gajinya sebagai polisi.
Resmi dipecat dari Polri, Ferdy Sambo tentu tak akan lagi mendapat gaji setiap bulannya dari institusi Polri.
Padahal sebagai mantan perwira yang memiliki jabatan tinggi di Polri, gaji Ferdy Sambo tentu berbeda dengan golongan di bawahnya.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Solo, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Dikutip dari Youtube tvOnes, gaji Irjen atau bintang dua seperti Ferdy Sambo, sebulannya paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Namun jumlah tersebut tentunya belum apa-apa dibandingkan dengan nominal fasilitas tunjangannya.
Di luar gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Guna menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.