Polisi Tembak Polisi
Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati Setelah Dipecat dari Polri, Khawatir Dilimpahkan ke Bharada E
Setelah dipecat dari Polri, Ferdy Sambo kini sedang menanti hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
“Bisa jadi seperti itu ya. Kekhawatiran banyak orang, itu menurut pendapat saya kemungkinan besar sekali. Kenapa? karena pada saat dia diperiksa sebagai pembunuhan, dia akan mengalihkan bobot itu pebuatannya lebih kepada obstruction of justice, sementara pelaku pembunuhannya adalah orang lain,” ungkapnya.
Namun jika itu di-splitsing pembunuhan, maka bisa berkonsentrasi untuk memeriksa dan majelis hakim akan menemukan kebenaran yang sesungguhnya.
“Kalau itu digeser jari obstruction of justice, peran nanti dia akan berbeda lagi, tidak dihubungkan dengan pokok pembunuhannya itu,” tadasnya.
Baca juga: Kementerian PPPA Bersuara soal Perlindungan untuk Anak-anak Ferdy Sambo : Mereka Aman
Namun ia juga menilai bahwa penggabungan perkara ini tidak serta merta membuat Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
“Andaikata digabung pun, asal dia bisa membuktikan tindak pidana pokok pembunuhannya itu tindak pidana utama 340-nya, terus masih ditambah obstruction of justice-nya, itu pemberatan,” kata dia.
Sehingga, jika dilihat dari kasus ini, Ferdy Sambo tak akan lolos begitu saja dari hukuman yang berat.
“Jadi kalau itu dianggap bisa meloloskan, menurut saya bisa benar tapi lebih banyak tidak benarnya. Karena seorang pelaku terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan plus dia akan obstruction of justice-nya itu, maka 221 nya peberatan terhadap tindak pidana pembunuhannya,” urainya.
Namun jika hal itu dibalikkan, maka akan bisa menguntungkan Ferdy Sambo dan membahayakan bagi Bharada E.
“Tetapi kalau itu bisa dibuktikan dia lebih mengarahkan perbuatan dia lebih pada obstruction of justice, mengeleminir perbuatan pembunuhannya lebih kepada obstruction of justice-nya, pembunuhannya akan diserahkan kepada yang lain,” kata dia.
“Kalau itu terjadi, dia (Ferdy Sambo) obstruction of justice, sementara pelaku pembunuhannya sudah terbukti kepada Bharada E,” tandasnya.
Sebab kata dia, Bharada E pada kasus ini tidak masuk obstruction of justice.
“Yang saya khawatirkan jaksa lebih mengarahkan ke 221 dibandingkan 340,” ujarnya lagi.